By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Gerai Disegel Bea Cukai, Toko Perhiasan Tiffany & Co Terancam Denda 1000%
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranomics

Gerai Disegel Bea Cukai, Toko Perhiasan Tiffany & Co Terancam Denda 1000%

Xenos Zulyunico
Last updated: February 13, 2026 7:58 am
Xenos Zulyunico
Published February 13, 2026

Netra, Jakarta – Gerai perhiasan Tiffany & Co di tiga mal ternama Jakarta disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta pada Rabu (11/2). Toko yang berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place itu diduga melanggar ketentuan administrasi terkait barang impor.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menyebut pemilik atau manajemen perusahaan diduga melakukan pelanggaran dalam pemberitahuan impor barang.

Ia menjelaskan, apabila nantinya terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006,” tegas Siswo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2025).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar mekanisme yang selama ini rutin dilakukan, baik di sektor kepabeanan maupun cukai.

Sebagai informasi, Tiffany & Co. merupakan merek perhiasan asal Amerika Serikat yang berdiri pada 1837. Perusahaan ini dikenal dengan koleksi perhiasan berlian, perak sterling, hingga produk-produk mewah lainnya.

Sejak 2021, Tiffany & Co. resmi menjadi bagian dari grup LVMH. Perusahaan tersebut awalnya didirikan oleh Charles Lewis Tiffany bersama John B. Young. Pada 1853, Charles Lewis Tiffany mengambil alih kendali penuh dan mengarahkan bisnisnya untuk fokus pada produksi perhiasan.

Related

You Might Also Like

AS-China Sepakati ‘Gencatan Senjata’ Perang Tarif

Prabowo Akan Bebankan Pajak Lebih Tinggi untuk Orang Kaya

Kebijakan Tarif Impor AS Ditunda 90 Hari, Tidak Berlaku untuk China

China Tentang Tarif Baru Pajak Impor AS, Bersumpah Akan Beri Balasan Setimpal

Ternyata dengan Penghasilan Segini Sudah Masuk Standar Kaya di Indonesia

TAGGED:Bea CukaiBea CukaoMenkeu PurbayaTiffany & Co Disegel
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Gubernur Jateng Imbau Siswa Rayakan Kelulusan dengan Ibadah, Bukan Konvoi

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 6, 2025
Menhut Tegaskan Ladang Ganja di TNBTS Sudah Dicabut: Silakan Dicek
Oknum Tim Keamanan Kapolri Minta Maaf Usai Insiden Kekerasan pada Jurnalis
Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Arus Mudik
KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?