Netra, Jakarta – Toko perhiasan Tiffany & Co di sejumlah pusat perbelanjaan elite Jakarta disegel aparat Bea Cukai. Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta pada Rabu (11/2).
Gerai yang terdampak berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Tindakan itu dilakukan karena diduga ada pelanggaran administrasi terkait barang impor yang dijual di toko tersebut.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menyampaikan pihak manajemen atau pemilik perusahaan diminta memberikan klarifikasi apabila ingin kembali beroperasi.
“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan,” kata Siswo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
“Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” lanjutnya.
Bea Cukai menduga ada sejumlah barang yang tidak tercantum dalam pemberitahuan impor barang. Saat ini, DJBC Kanwil Jakarta tengah mengompilasi data perhiasan yang ada untuk memastikan apakah seluruh produk tersebut sudah dilaporkan dalam dokumen kepabeanan.
Jika nantinya ditemukan barang yang belum terdaftar, Bea Cukai menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku guna melakukan penertiban serta mendorong kepatuhan kepabeanan perusahaan tersebut.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelas Siswo.

