By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Priok Sita 5.095 Catridge ‘Liquid Zombie’
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Priok Sita 5.095 Catridge ‘Liquid Zombie’

Verly Montung
Last updated: February 10, 2026 8:14 pm
Verly Montung
Published February 10, 2026

Netra, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap jaringan narkoba internasional yang mengedarkan narkotika golongan II jenis etomidate atau dikenal sebagai liquid zombi. Barang haram tersebut diedarkan dengan modus dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Pada 13 Januari 2026 kami mengamankan satu tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat,” ujar Aris dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 333 cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate serta satu unit ponsel. Kepada penyidik, R mengaku menerima total 5.139 cartridge di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.806 cartridge disebut telah diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. R mengaku mendapat imbalan Rp 30 juta dari seseorang berinisial K atas perannya dalam peredaran barang terlarang itu.

Pengusutan kasus kemudian dikembangkan hingga polisi kembali melakukan penangkapan. Pada 30 Januari 2026, petugas mengamankan tiga tersangka lain berinisial RP (32), MR (25), dan N (37). Dari tangan ketiganya, polisi menyita 5.095 cartridge liquid zombi yang disimpan dalam sebuah koper.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain dua unit mobil, delapan ponsel, paspor, STNK, serta tiket pesawat rute Malaysia–Sumatera Utara. Hasil penyelidikan mengungkap narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai sebelum akhirnya dikirim ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2B KUHP.

Related

You Might Also Like

BI Ungkap Cara Bedakan Uang Palsu Produksi ‘Pabrik’ di Bogor Dengan yang Asli

Komplotan Curi Uang Modus Ganjal ATM Berhasil Ditangkap Polisi di Bogor

Muzani Ungkap Gibran-Megawati Ngobrol di Ruang Tunggu Upacara Harlah Pancasila

Soal Jokowi Maju Dalam Bursa Calon Ketum PSI, PDIP: Kita Hormati

Bebizie Gelar Acara ‘Bincang Asik’, Serap Aspirasi-Dorong Peran Aktif Pemuda Jakut

TAGGED:Jakarta UtaraNarkotikaPolres Pelabuhan Tanjung Priok
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Dasco Bertemu dengan Sejumlah Aktivis Tanah Air, Ada Rocky Gerung

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 9, 2025
Ahmad Dhani Penuhi Panggilan MKD DPR Hari Ini, Terkait Kasus Hina Marga-Naturalisasi
Polisi Tetapkan 13 Anarko Penyusup Demo May Day di DPR sebagai Tersangka
Puan Desak Komisi I Panggil Panglima TNI Buntut Ledakan Maut di Garut
Sebuah Truk Tangki BBM Alami Kecelakaan Usai Hindari Sepeda Motor di Jaktim

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?