By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Xenos Zulyunico
Last updated: July 4, 2025 7:19 pm
Xenos Zulyunico
Published July 4, 2025
Foto: Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong - Istimewa

Netra, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan pidana penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jaksa penuntut umum meyakini Tom terlibat dalam tindak pidana korupsi dan meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana.

Jaksa menuntut agar Tom dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Selain itu, ia juga dibebani pidana denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa menambahkan.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related

You Might Also Like

Luncurkan Program Gerina, Prabowo: Awal Terwujudnya Swasembada Pangan

Militer Myanmar Serang Konvoi Bantuan Palang Merah China ke Daerah Gempa

Viral Kebakaran di Mall Bintaro Xchange, Pengunjung Panik Berhamburan

Keluarga Sebut Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis di Kalsel Sudah Jadi Tersangka

Kepergok Curi Motor, Seorang Pria Tewas Dihajar Massa di Bogor

TAGGED:Korupsi Impor GulaTom Lembong
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Legislator Soroti Kondisi SDN 01 Kepulauan Seribu, Minta Disdik Turun Tangan

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 25, 2025
Nurwayah Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR di Lagoa, Koja
Gibran Unggah Foto Lagi Salaman dengan Try Sutrisno, Ada Megawati
KPU Sebut Sukses Laksanakan PSU di 8 Daerah
Polri Tanggapi Usul Kementerian HAM soal Penghapusan SKCK

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?