By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Xenos Zulyunico
Last updated: July 4, 2025 7:19 pm
Xenos Zulyunico
Published July 4, 2025
Foto: Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong - Istimewa

Netra, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan pidana penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jaksa penuntut umum meyakini Tom terlibat dalam tindak pidana korupsi dan meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana.

Jaksa menuntut agar Tom dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Selain itu, ia juga dibebani pidana denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa menambahkan.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related

You Might Also Like

Karyawan BRIN Lakukan Aksi Demo di Depan Kantor, Tuntut 5 Poin Ini

Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Terminal Khusus Haji-Umrah di Soetta Hari Ini

Mahasiswa Malang Ditemukan Tewas di Tempat Cuci Mobil, Korban Bersimbah Darah

Polisi Gerebek-Tangkap 3 Orang Terkait Judi Online di Tanjung Priok

Jokowi Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

TAGGED:Korupsi Impor GulaTom Lembong
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Seorang Pria Jadi Korban Jambret di Jakut, Kalung Emas 30 Gram Raib

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 27, 2025
Polda Metro Akan Siagakan 2.500 Personel Amankan Takbiran Nanti Malam
Ketua DPW PSI NTB Dipanggil Polda Metro Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Regulasi Baru! Prabowo Sahkan PP Untuk Lindungi Keamanan Anak di Internet
H-2 Lebaran, Kapolri Tinjau Arus Mudik di Bandara Soetta

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?