By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

Xenos Zulyunico
Last updated: July 3, 2025 3:20 pm
Xenos Zulyunico
Published July 3, 2025
Foto: Hasto Kristiyanto - Istimewa

Netra, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia diyakini telah merintangi penyidikan serta terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jaksa menyebut, jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjutnya.

Jaksa menyatakan Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hasto didakwa karena dinilai menghalang-halangi upaya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia disebut memiliki peran dalam menyulitkan upaya penangkapan terhadap Harun yang telah buron sejak tahun 2020.

Jaksa mengungkap Hasto pernah menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponsel agar tidak terlacak saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut meminta Harun tetap berada di kantor DPP PDIP agar tak terdeteksi keberadaannya oleh tim KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga dituding menginstruksikan anak buahnya menenggelamkan ponsel mereka sesaat sebelum pemeriksaan oleh KPK. Aksi tersebut dinilai turut memperlambat penangkapan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Related

You Might Also Like

Ketua Komisi I DPR RI: Rapat Panja RUU TNI Bahas 3 Klaster

Viral! Pria Indonesia Jadi Tentara Rusia Ternyata Mantan Prajurit Marinir TNI AL

Taspen Buka Suara Soal Megawati Tak Dapat Tunjangan Pensiun Wapres

Menkes Ditugaskan Prabowo Bangun 66 RSUD Tipe C di Berbagai Daerah

17 Orang Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

TAGGED:Hasto KristiyantoPDIP
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Dugaan Suap Rp 60 M Ketua PN Jaksel Terungkap dari Kasus Vonis Ronald Tannur

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 13, 2025
Ahmad Muzani Dukung Usulan ‘3 April’ Sebagai Hari Jadi NKRI
Polres Cianjur Dapat Surat Ancaman Usai Tangkap Pejabat ‘Sunda Archipelago’
Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Sumut Sah Milik Aceh
11 Penambang Tewas Diserang KKB di Papua, Puan: Jamin Keselamatan Warga

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?