Jakarta – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan peredaran materai palsu senilai Rp 1,2 miliar. Empat orang yang terlibat ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing mengatakan, para tersangka yang diamankan adalah Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31), dan Yadi Ariadi (54). Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi.
“Sebanyak empat tersangka diamankan terdiri dari mahasiswa, buruh harian lepas dan wiraswasta,” kata AKBP Martuasah dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/6/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit III Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 19 Mei 2025. Tim menemukan akun marketplace yang menjual materai tempel nominal Rp 10 ribu yang diduga palsu.
Tindakan cepat diambil. Pada 27 Mei 2025, polisi menangkap Ahmad Arif di kantor J&T Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ahmad diketahui mengirim materai palsu ke Jalan Warakas V, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pada tanggal 27 Mei 2025, diamankan seseorang laki-laki di kantor J&T Bojong Gede Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang bernama Ahmad Arif yang memiliki meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dikirimkan ke Jalan Warakas V, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar AKBP Martuasah.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan fakta bahwa materai palsu tersebut sudah diedarkan sejak 2023. Ahmad menjual 50 materai seharga Rp 200 ribu. Dia mendapatkannya dari Indra seharga Rp 100 ribu per lembar.
Usut punya usut, Indra mendapatkan materai tersebut dari Eed Dio seharga Rp 50 ribu per lembar. Sementara Eed memperoleh materai dari Yadi dengan harga hanya Rp 10 ribu per lembar.
“Sementara tersangka Indra membelinya dari tersangka Eed Dio dengan harga per lembarnya Rp 50 ribu. Tersangka Eed Dio membeli meterai palsu dari tersangka Yadi dengan harga per lembarnya Rp 10 ribu,” jelas AKBP Martuasah.
AKBP Martuasah juga menjelaskan bahwa desain materai palsu dibuat oleh seorang bernama Dedy, rekan tersangka Eed yang bekerja di percetakan. Desain tersebut diedit, warnanya ditebalkan, dan hasil cetaknya dibuat menyerupai materai asli, lengkap dengan lubang.
Meterai palsu itu dijual ke tersangka Eed dengan harga Rp 5 juta per rim. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan Pasal 257 KUHP.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai dan pasal 257 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.