By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Sumut Sah Milik Aceh
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Sumut Sah Milik Aceh

Xenos Zulyunico
Last updated: June 17, 2025 4:40 pm
Xenos Zulyunico
Published June 17, 2025
Foto: Presiden Prabowo Subianto - Istimewa

Netra, Jakarta – Polemik soal status kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan Aceh akhirnya menemui titik akhir. Presiden Prabowo Subianto memutuskan keempat pulau tersebut secara sah berada di bawah administrasi Pemprov Aceh.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Sejumlah pejabat hadir dalam kesempatan itu, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah telah menggelar rapat terbatas untuk membahas polemik terkait Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, keputusan diambil setelah mempertimbangkan dokumen dan data pendukung yang ada. Hasilnya, keempat pulau itu dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan,” tuturnya.

“Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Cak Imin Serukan Penanganan Ancaman PHK Secara Menyeluruh dan Terpadu

Tempo Dapat Teror Kiriman Kepala Babi-Bangkai Tikus, Wamenaker Mengecam Keras

Viral Aksi Pemukulan di Sebuah Area Perusahaan di Lingga, Diduga Akibat Sengketa

Jokowi Pakai Pasal Fitnah-UU ITE untuk Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu

Anggota Komisi III Desak Izin Usaha Produsen Kurangi Takaran Minyakita Dicabut

TAGGED:Presiden PrabowoSengketa 4 Pulau Aceh-SumutSumut
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Mahasiswa Malang Ditemukan Tewas di Tempat Cuci Mobil, Korban Bersimbah Darah

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 19, 2025
Polisi Ungkap Kasus Aborsi Janin 4 Bulan di Tangerang Selatan
Catat! Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor Hingga 8 April
Geger Mayat Ditemukan Mengambang di Kali Sunter, Awalnya Dikira Boneka
Hadiah Lebaran! Gubernur Jabar Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?