By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Nurwayah Minta Penegakan Hukum Diperkuat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Nurwayah Minta Penegakan Hukum Diperkuat

Verly Montung
Last updated: June 12, 2025 10:18 am
Verly Montung
Published June 12, 2025

Netra, Jakarta – Pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul pelanggaran berat terhadap kelestarian lingkungan. Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah, merespons langkah ini dengan mendesak pemerintah agar tak berhenti pada pencabutan izin saja.

Nurwayah menilai langkah pencabutan tersebut sudah tepat. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan menyeluruh terhadap ekosistem di kawasan Raja Ampat.

“Raja Ampat memiliki nilai ekologis yang luar biasa dan tak tergantikan. Kerusakan lingkungan di kawasan ini tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga mengancam warisan alam untuk generasi mendatang,” ujar Nurwayah dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).

Politikus Partai Demokrat itu menyebut perlindungan ekosistem pesisir harus menjadi agenda prioritas nasional. Ia juga menyoroti pelanggaran yang ditemukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar kuat untuk langkah hukum yang lebih lanjut.

Nurwayah turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, apalagi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan. Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

“Pencabutan izin ini harus disertai dengan proses hukum yang transparan dan evaluasi menyeluruh atas izin tambang lainnya. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya pada kelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal,” tegasnya.

Related

You Might Also Like

Dedi Mulyadi Proses Hukum Oknum Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor

Polisi Tangkap Pria yang Tebas Tangan Mantan Pacar di Cikarang

Israel Mau Bentuk Negara Yahudi di Tepi Barat, PBNU: Langgar Hak Palestina

Kabar Buruk untuk RI: Sri Mulyani Sebut Dunia Dibayangi Ketidakpastian

Prabowo Beri Bantuan 1.000 Burung Hantu ke Petani untuk Basmi Hama Tikus

TAGGED:DemokratDPR RINurwayahTambang Nikel Raja Ampat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Profil Brigjen Pol Budi Satria Wiguna: Eks Kapolres Garut, Jenderal Muda Akpol 1998

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
April 8, 2025
Presiden Perintahkan Bentuk Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional
Ahmad Luthi Kecam Aksi Anarko di Jateng: Nodai Perjuangan Buruh
Indonesia Kirim Bantuan Tahap ke-3 untuk Myanmar, Ini Kata Menko PMK
Seorang Pria Dibacok Saat Tunggu Ojol di Jakut

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?