By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tak Hanya Gugat soal Identitas Anak, Lisa Mariana Juga Gugat RK Ganti Rugi Rp 16 M
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tak Hanya Gugat soal Identitas Anak, Lisa Mariana Juga Gugat RK Ganti Rugi Rp 16 M

Xenos Zulyunico
Last updated: June 4, 2025 2:56 pm
Xenos Zulyunico
Published June 4, 2025
Foto: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Istimewa

Netra, Jakarta – Lisa Mariana diketahui tidak hanya mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk membayar ganti.

Lisa Mariana menggugat ganti rugi materiil senilai Rp 6,6 miliar serta kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar kepada RK. Sehingga total kerugian yang digugat oleh Lisa Mariana sejumlah Rp 16 miliar.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” demikian bunyi salah satu poin petitum dalam gugatan yang diajukan Lisa Mariana, sebagaimana tercantum di laman SIPP PN Bandung dan diakses netra pada Rabu (4/6/2025).

Tak hanya menuntut kompensasi secara materiil dan imateriil, Lisa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Bandung agar aset berupa rumah milik tergugat di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, disita apabila putusan tidak dijalankan.

Selain itu, ia juga meminta pengadilan menetapkan sanksi tambahan berupa denda harian sebesar Rp 10 juta jika Ridwan Kamil gagal memenuhi isi putusan yang dijatuhkan nantinya.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” tulis Lisa dalam gugatan lanjutan tersebut.

Related

You Might Also Like

Warga Jakarta Serbu Balai Kota untuk Lamar Jadi Petugas PPSU

Menag Sebut Pemerintah Urus Asuransi Korban Kecelakaan Bus Umrah di Saudi

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil di Depok, Begini Kronologinya

Panglima Rotasi 237 Perwira Tinggi TNI

Prabowo Rapat Dengan Kepala BGN Bahas 3 Pilar Program Makan Bergizi Gratis

TAGGED:Lisa MarianaLisa Mariana Gugat RKRidwan KamilRK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
NetranewsNetranomics

BEI Terapkan Trading Halt Usai Setelah IHSG Anjlok 5%

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 18, 2025
BNN Cegat Kapal Berisi Sabu Diduga Seberat 2 Ton di Batam
Besok Masih Puasa! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
KPK Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, Tapi Tak Bisa Beberkan Kepada Publik
Pemudik Menggunakan Bus Naik 145% di Momen Lebaran Tahun Ini

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?