Netra, Jakarta – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga orang terkait kasus judi online di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Ketiga tersangka yang diamankan berinisial L alias B, MY dan PR.
Diketahui ketiganya berperan sebagai marketing salah satu situs judi online. Ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya HP, uang tunai dan bukti rekapan catatan judi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menuturkan penangkapan para pelaku dilakukan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap AKBP Martuasah dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, AKBP Martuasah mengatakan ia akan mendalami website dan situs judi yang digunakan para pelaku. Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kata dia, akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mengungkap jaringan para pelaku.
“Selain itu terhadap website dan situs judi ini, juga akan kita lakukan pendalaman penyelidikan dengan bekerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mencari jaringannya serta bandarnya” pungkasnya.