Netra, Jakarta – Dua mantan direktur di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dipanggil KPK. Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengurusan calon tenaga kerja asing (TKA).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Dua mantan direktur yang dipanggil KPK ialah Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Namun Budi belum merinci materi pemeriksaan mereka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing tahun 2020-2023. Total sudah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan KPK diduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Oknum pejabat yang dimaksud berada di Dirjen Binapenta.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5).
Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.