By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Mendikdasmen Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya Usai Putusan MK
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Mendikdasmen Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya Usai Putusan MK

Xenos Zulyunico
Last updated: June 2, 2025 5:31 pm
Xenos Zulyunico
Published June 2, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang pada intinya menggratiskan SD-SMP swasta. Menanggapi itu, Kemendikdasmen menilai putusan MK masih membolehkan SD-SMP swasta untuk memungut biaya dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).

“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya itu swasta masih boleh memungut (biaya) dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujarnya.

Kendati demikian, terkait pelaksanaan putusan tersebut Mu’ti menuturkan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, ia juga masih menunggu arahan presiden.

“Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden,” tuturnya.

“Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR,” sambungnya.

Lebih lanjut Mu’ti mengatakan ia akan fokus terlebih dahulu untuk memastikan substansi dari putusan MK itu. Ia menyebut akan menyusun skema pelaksanaan putusan tersebut setelahnya.

“Sehingga kami sementara fokus dulu pada yang pertama, bagaimana sesungguhnya mensubstansi dari putusan MK itu dan kedua, apa yang bisa kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan,” katanya.

“Putusan MK, kan, final and binding, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu, ya kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk pelaksanaan dari putusan MK ini,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Konjen RI Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Jamaah Umrah di Arab Saudi

Anggota Komisi III Rudianto Lallo Dukung Polri Tuntaskan Kasus Teror di Tempo

Identitas 13 Korban Meninggal akibat Ledakan Amunisi di Garut, Ini Rinciannya

ICW Kritik Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, Singgung Etika-Rekam Jejak di KPK

Jenazah Ricky Seringai Akan Dimakamkan di San Diego Hills, Ini Alasannya

TAGGED:MendikdasmenPutusan MK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Komisi II DPR Sebut Hanya Ada 4 Daerah yang Tak Bergantung APBN

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 30, 2025
Ganjar Ungkap Isi Arahan Megawati dalam Pembekalan Kepala Daerah PDIP
Fraksi PKS Dukung ICC Tangkap PM Israel atas Dugaan Kejahatan di Palestina
6 Petugas Wi-Fi Tersengat Listrik di Cibinong, 3 Tewas di Tempat
12 Terduga Pelaku Politik Uang Terjaring di PSU Serang, Bawaslu Dalami

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?