By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Mendikdasmen Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya Usai Putusan MK
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Mendikdasmen Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya Usai Putusan MK

Xenos Zulyunico
Last updated: June 2, 2025 5:31 pm
Xenos Zulyunico
Published June 2, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang pada intinya menggratiskan SD-SMP swasta. Menanggapi itu, Kemendikdasmen menilai putusan MK masih membolehkan SD-SMP swasta untuk memungut biaya dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).

“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya itu swasta masih boleh memungut (biaya) dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujarnya.

Kendati demikian, terkait pelaksanaan putusan tersebut Mu’ti menuturkan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, ia juga masih menunggu arahan presiden.

“Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden,” tuturnya.

“Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR,” sambungnya.

Lebih lanjut Mu’ti mengatakan ia akan fokus terlebih dahulu untuk memastikan substansi dari putusan MK itu. Ia menyebut akan menyusun skema pelaksanaan putusan tersebut setelahnya.

“Sehingga kami sementara fokus dulu pada yang pertama, bagaimana sesungguhnya mensubstansi dari putusan MK itu dan kedua, apa yang bisa kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan,” katanya.

“Putusan MK, kan, final and binding, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu, ya kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk pelaksanaan dari putusan MK ini,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

WNA Ghana Ngamuk di Kalibata City, Polisi Sebut Pelaku Positif Narkoba

Polisi Amankan Puluhan Remaja-Bom Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Cisauk

Mayat Perempuan Tanpa Kepala Ditemukan Membusuk di Banten

SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite dan Pertamax

Kapolres Pelabuhan Tj Priok Raih Penghargaan Terkait Penggunaan Anggaran dari Kemenkeu

TAGGED:MendikdasmenPutusan MK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Hercules Temui Jokowi di Solo, Ikut Tanggapi Polemik Ijazah

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 15, 2025
DPRD soal ASN Jakarta Wajib Naik Transum Tiap Rabu: Perlu ada Sanksi
Polda Metro Jaya Selidiki Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ yang Viral di Media Sosial
Bareskrim Tindaklanjuti Laporan PPATK, Rp194 M Disita dari 18 Perkara Judi Online
Denpom Lampung Lakukan Rekontruksi 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?