By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Mendikdasmen Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya Usai Putusan MK
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Mendikdasmen Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya Usai Putusan MK

Xenos Zulyunico
Last updated: June 2, 2025 5:31 pm
Xenos Zulyunico
Published June 2, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang pada intinya menggratiskan SD-SMP swasta. Menanggapi itu, Kemendikdasmen menilai putusan MK masih membolehkan SD-SMP swasta untuk memungut biaya dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).

“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya itu swasta masih boleh memungut (biaya) dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujarnya.

Kendati demikian, terkait pelaksanaan putusan tersebut Mu’ti menuturkan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, ia juga masih menunggu arahan presiden.

“Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden,” tuturnya.

“Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR,” sambungnya.

Lebih lanjut Mu’ti mengatakan ia akan fokus terlebih dahulu untuk memastikan substansi dari putusan MK itu. Ia menyebut akan menyusun skema pelaksanaan putusan tersebut setelahnya.

“Sehingga kami sementara fokus dulu pada yang pertama, bagaimana sesungguhnya mensubstansi dari putusan MK itu dan kedua, apa yang bisa kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan,” katanya.

“Putusan MK, kan, final and binding, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu, ya kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk pelaksanaan dari putusan MK ini,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Pihak Maskapai Tempuh Jalur Hukum, Anggota DPRD Sumut Ngaku Sudah Damai

Maskapai Bantah Ada Upaya Damai dari Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari

Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsinya di Perkara Harun Masiku

Wamensos Sebut Keputusan Gelar Pahlawan Soeharto Ada di Istana

WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi di Makkah, Diduga Jual Jasa Haji Ilegal

TAGGED:MendikdasmenPutusan MK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ketum AMPI Respon Intruksi Ketum Golkar Raih Pemilih Pemuda di Pemilu 2029

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 10, 2025
KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi di Kalimantan Barat
Luncurkan Program Gerina, Prabowo: Awal Terwujudnya Swasembada Pangan
Dokter PPDS UI Ungkap Rekam Mahasiswi dengan Panjat Plafon
Ini Alasan Kakek di Ngawi Pasang Paralon di Kelaminnya

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?