Netranomics, Jakarta – Para pejabat negara, termasuk Menteri, Wakil Menteri, serta pimpinan lembaga, berhak menerima uang konsumsi dalam setiap rapat yang mereka hadiri. Uang konsumsi ini dapat berupa makanan berat maupun kudapan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam,” tulis laporan tersebut, dikutip Jumat (30/5/2025).
Dalam PMK ini dijelaskan bahwa pejabat setingkat Menteri berhak menerima konsumsi berupa makanan berat dengan plafon maksimal Rp118.000 per orang setiap rapat. Sementara untuk kudapan, batas tertingginya ditetapkan Rp53.000 per orang.
Besaran maksimal ini juga berlaku bagi pejabat setara eselon I, seperti direktur jenderal atau deputi di kementerian dan lembaga. Sedangkan untuk pegawai di bawah eselon I, nominal uang konsumsi disesuaikan berdasarkan wilayah provinsi masing-masing.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, biaya makan berat ditetapkan hingga Rp53.000 per orang per pertemuan, sementara kudapan maksimal Rp24.000.
Adapun provinsi dengan biaya konsumsi tertinggi adalah Papua Pegunungan, dengan total Rp135.000 per orang dalam sekali rapat terdiri atas Rp93.000 untuk makanan berat dan Rp42.000 untuk kudapan.
Sebaliknya, Kalimantan Tengah tercatat sebagai wilayah dengan plafon konsumsi terendah, yakni Rp42.000 untuk makanan berat dan Rp16.000 untuk kudapan per rapat.