By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pengadilan Banding Federal tetap Izinkan Kebijakan Tarif Trump untuk Sementara
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
NetranomicsNetraworld

Pengadilan Banding Federal tetap Izinkan Kebijakan Tarif Trump untuk Sementara

Xenos Zulyunico
Last updated: May 30, 2025 3:25 pm
Xenos Zulyunico
Published May 30, 2025
Foto: Sumber - Istimewa

Netra, Jakarta – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap diizinkan melanjutkan penerapan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat. Izin itu diberikan oleh pengadilan banding federal pada Kamis (29/5).

Pengadilan banding mengizinkan kebijakan tarif Trump tetap berlaku sambil pemerintah mengajukan banding atas putusan pengadilan perdagangan internasional AS sebelumnya yang membatalkan kebijakan itu.

Disebutkan permintaan darurat dari pemerintahan Trump terkait pembatalan kebijakan tarif dikabulkan Pengadilan Banding untuk Wilayah Federal usai pemerintah beralasan penghentian kebijakan itu bisa berdampak serius terhadap “keamanan nasional negara.”

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan untuk membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.  Hakim menilai kebijakan itu melebihi batas kewenangan yang dimiliki presiden.

Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa pengenaan tarif secara luas terhadap barang-barang dari negara mitra dagang AS tidak sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang federal.

Lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan hak eksklusif kepada Kongres dalam hal pengaturan perdagangan luar negeri. Oleh karena itu, penggunaan kekuasaan darurat oleh presiden untuk memberlakukan tarif dianggap tidak sah dalam konteks hukum federal yang berlaku.

“Pengadilan tidak mempertimbangkan apakah penggunaan tarif oleh Presiden merupakan langkah yang bijak atau efektif sebagai strategi negosiasi,” tulis panel yang terdiri dari tiga hakim dalam putusan mereka, yang menetapkan penghentian permanen terhadap seluruh kebijakan tarif yang diberlakukan sejak Januari 2025, seperti dilaporkan oleh Reuters, Kamis (29/5).

“Alasan utama ketidaksahan ini bukan karena kebijakan tersebut dianggap tidak bijaksana atau tidak berhasil, melainkan karena hukum federal tidak memberikan otoritas untuk tindakan tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.

Related

You Might Also Like

Ini Syarat dan Ketentuan Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Cek Segera!

Momen Jokowi Berdoa Angkat Tangan di Upacara Pemakaman Paus Fransiskus

IHSG Anjlok 9% Usai Libur Lebaran, BEI Langsung Terapkan Trading Halt

Nike-Adidas Kompak Desak Trump Bebaskan Tarif Impor untuk Sepatu

Mengapa Rusia, Korut-Kuba Tak Masuk Daftar Negara Perang Tarif AS?

TAGGED:Amerika SerikatKebijakan Tarif Trump
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Sebut Masalah Pekerjaan Picu Pria Tebas Tangan Mantan Pacar di Cikarang

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 7, 2025
Jelang Musda Golkar Sumut, 32 dari 33 DPD Dukung Ijeck Kembali Jabat Ketua
Arus Balik Lebaran: One Way Diterapkan di Tol Cipali Km 188-Km 72 Arah Jakarta
Tersangka Korupsi Sampah Rp75,9 M, Kabid DLH Tangsel Nangis Saat Ditahan
Prabowo Bantah Isu Reshuffle Kabinet: Tidak Ada Rencana

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?