By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kebijakan Tarif Trump Dibatalkan Pengadilan di AS: Tak Diizinkan UU Federal
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netraworld

Kebijakan Tarif Trump Dibatalkan Pengadilan di AS: Tak Diizinkan UU Federal

Xenos Zulyunico
Last updated: May 29, 2025 7:22 pm
Xenos Zulyunico
Published May 29, 2025
Foto: Donald Trump Digugat - Istimewa

Netra, Jakarta – Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.  Hakim menilai kebijakan itu melebihi batas kewenangan yang dimiliki presiden.

Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa pengenaan tarif secara luas terhadap barang-barang dari negara mitra dagang AS tidak sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang federal.

Lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan hak eksklusif kepada Kongres dalam hal pengaturan perdagangan luar negeri. Oleh karena itu, penggunaan kekuasaan darurat oleh presiden untuk memberlakukan tarif dianggap tidak sah dalam konteks hukum federal yang berlaku.

“Pengadilan tidak mempertimbangkan apakah penggunaan tarif oleh Presiden merupakan langkah yang bijak atau efektif sebagai strategi negosiasi,” tulis panel yang terdiri dari tiga hakim dalam putusan mereka, yang menetapkan penghentian permanen terhadap seluruh kebijakan tarif yang diberlakukan sejak Januari 2025, seperti dilaporkan oleh Reuters, Kamis (29/5/2025).

“Alasan utama ketidaksahan ini bukan karena kebijakan tersebut dianggap tidak bijaksana atau tidak berhasil, melainkan karena hukum federal tidak memberikan otoritas untuk tindakan tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain membatalkan tarif, para hakim juga memerintahkan agar pemerintahan Trump menerbitkan kebijakan pengganti yang sejalan dengan keputusan pengadilan dalam waktu sepuluh hari sejak putusan dijatuhkan. Tidak lama setelah keputusan diumumkan, pihak pemerintahan mengajukan banding dan menyatakan keberatan terhadap otoritas pengadilan dalam membuat keputusan tersebut.

Keputusan pengadilan itu secara khusus membatalkan tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA), yakni undang-undang yang awalnya dirancang untuk mengatasi ancaman luar biasa dalam situasi darurat nasional.

Namun, pengadilan tidak diminta untuk mengkaji tarif yang dikenakan terhadap sektor tertentu seperti otomotif, baja, dan aluminium, karena kebijakan tersebut menggunakan dasar hukum yang berbeda.

Keputusan ini langsung berdampak pada pasar keuangan. Nilai tukar dolar AS mengalami penguatan terhadap mata uang utama lainnya seperti euro, yen, dan terutama franc Swiss. Sementara itu, kontrak berjangka di Wall Street mengalami kenaikan, dan bursa saham di kawasan Asia menunjukkan lonjakan signifikan.

Related

You Might Also Like

Vladimir Putin Usul Bahas Perdamaian dengan Ukraina di Istanbul Turki

Perang Dagang Makin Panas, Trump Ancam Naikkan Tarif Impor China Jadi 50%

Prabowo Ajukan Pertemuan dengan Trump, Bahas Isu Tarif Impor 32%

China Ragukan Janji Trump Soal Pemangkasan Tarif

Perang Dagang Makin Panas, Trump Naikkan Tarif untuk China Jadi 104%

TAGGED:Amerika SerikatASDonald TrumpKebijakan Tarif Tump
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kepala PCO Hasan Nasbi Tanggapi Isu Reshuffle: Hanya Presiden yang Tahu

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
June 3, 2025
Prabowo: Ijazah Jokowi Dipersoalkan, Nanti Ijazah Saya Juga Ditanya
Maskapai Bantah Ada Upaya Damai dari Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari
Presiden Prabowo Akan Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim di KL Malam Ini
Panglima Rotasi 237 Perwira Tinggi TNI

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?