By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Menaker Hapus Syarat Usia-Tampilan Fisik Dari Lowongan Kerja, Termasuk di BUMN
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranomics

Menaker Hapus Syarat Usia-Tampilan Fisik Dari Lowongan Kerja, Termasuk di BUMN

Rezy Rahmat
Last updated: May 28, 2025 6:52 pm
Rezy Rahmat
Published May 28, 2025

Netranomics, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Edaran ini menegaskan bahwa praktik diskriminatif seperti pembatasan usia, penilaian berdasarkan penampilan fisik, maupun status pernikahan tidak diperbolehkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“(Berlaku ke BUMN?) iya, termasuk semua,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Yassierli menjelaskan, SE tersebut diterbitkan sebagai respons atas sejumlah keluhan masyarakat yang muncul saat pelaksanaan job fair. Menurutnya, pencari kerja masih sering menemui syarat rekrutmen yang bersifat diskriminatif.

“Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kemnaker sedang menyiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) guna memperkuat larangan diskriminasi tersebut. Meski belum menyebutkan waktu terbitnya, Permenaker itu juga akan mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Namun, pembatasan usia masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika pekerjaan memiliki karakteristik khusus yang secara langsung berkaitan dengan usia, dan tidak menghilangkan hak masyarakat umum untuk memperoleh pekerjaan.

Selain itu, Yassierli menekankan pentingnya memberikan kesempatan setara bagi seluruh pelamar kerja, termasuk penyandang disabilitas. Untuk itu, Kemnaker telah membentuk direktorat khusus yang menangani penempatan tenaga kerja berkebutuhan khusus.

“Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Menhub Buka Peluang Maskapai Indonesia Beli Boeing Dikembalikan China ke AS

Beredar Isu Merger dengan GOTO-Tenaga Kerja Asing, Ini Respon Grab Indonesia

Rapat Zulhas dan Erick Bahas Koperasi Desa Jadi Agen Sembako-LPG

Harga Emas Melejit Lagi, Kembali Cetak Rekor Termahal Sepanjang Masa!

Serang Balik Trump, China Tetapkan Tarif Impor 84% untuk AS!

TAGGED:Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Batas UsiaKementerian KetenagakerjaanLowongan PekerjaanMenaker YassierliPenampilan FisikPerusahaan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Identitas 13 Korban Meninggal akibat Ledakan Amunisi di Garut, Ini Rinciannya

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 12, 2025
Menag Sebut Pemerintah Urus Asuransi Korban Kecelakaan Bus Umrah di Saudi
Menlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa M 7,7 Myanmar
Penuhi Panggilan Kemendagri, Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensi
Usai Viral Minta THR Rp 165 Juta ke Perusahaan, Kades di Bogor Minta Maaf

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?