Netranomics, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Edaran ini menegaskan bahwa praktik diskriminatif seperti pembatasan usia, penilaian berdasarkan penampilan fisik, maupun status pernikahan tidak diperbolehkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“(Berlaku ke BUMN?) iya, termasuk semua,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Yassierli menjelaskan, SE tersebut diterbitkan sebagai respons atas sejumlah keluhan masyarakat yang muncul saat pelaksanaan job fair. Menurutnya, pencari kerja masih sering menemui syarat rekrutmen yang bersifat diskriminatif.
“Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka,” tuturnya.
Ia menambahkan, Kemnaker sedang menyiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) guna memperkuat larangan diskriminasi tersebut. Meski belum menyebutkan waktu terbitnya, Permenaker itu juga akan mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Namun, pembatasan usia masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika pekerjaan memiliki karakteristik khusus yang secara langsung berkaitan dengan usia, dan tidak menghilangkan hak masyarakat umum untuk memperoleh pekerjaan.
Selain itu, Yassierli menekankan pentingnya memberikan kesempatan setara bagi seluruh pelamar kerja, termasuk penyandang disabilitas. Untuk itu, Kemnaker telah membentuk direktorat khusus yang menangani penempatan tenaga kerja berkebutuhan khusus.
“Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja,” pungkasnya.