By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta SD-SMP Kapan Berlakunya? Berikut Penjelasannya
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta SD-SMP Kapan Berlakunya? Berikut Penjelasannya

Rivan Prasetyo
Last updated: May 28, 2025 11:16 am
Rivan Prasetyo
Published May 28, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai menggratiskan sekolah pendidikan dasar negeri dan swasta. Dengan ini MK memerintahkan sekolah, SD-SMP, dikenai bebas biaya atau gratis. MK menyebut putusan ini bersifat bertahap.

Dalam pertimbangan hukum sebagaimana melansir website MK, Rabu (28/5/2025), awalnya MK bicara pandangan tentang masa berlakunya putusan MK. Kemudian, menuturkan bila dilihat dari hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), putusan ini bisa dilakukan secara bertahap. Namun, jika dilihat dari hak sipil dan politik, putusan ini berlaku segera.

“Mahkamah berpandangan terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut,” bunyi keterangan MK.

“Sementara itu, terkait dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran,” sambungnya.

Maka dari itu, MK menilai putusan pendidikan dasar ini masuk ke hak ekosob. Dengan ini, putusan berlalu secara bertahap.

“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” katanya.

Sebagai informasi, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. MK mengabulkan gugatan ini karena sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.

Diketahui, putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Related

You Might Also Like

KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka dari OTT di Kabupaten OKU

Wanita Ngaku Dibegal di Jakarta Barat, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

Menag Pastikan Pemerintah dan Muhammadiyah Idul Fitri Bareng Tahun Ini

‘Perintah Ibu’ Muncul di Rekaman Penyadapan-Diputar Jaksa dalam Sidang Hasto

Jokowi Ambil Ijazah Saat Penuhi Panggilan Bareskrim

TAGGED:Putusan MK Sekolah GratisSekolah Swasta Gratis
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Bakar Kantor Sendiri

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 20, 2025
Kepala PCO Jelaskan Respon ‘Dimasak Saja’ Terkait Teror Kepala Babi ke Tempo
Warga Jakarta Serbu Balai Kota untuk Lamar Jadi Petugas PPSU
Polisi Turunkan 13.701 Personel untuk Amankan May Day Fiesta di Monas
Colek Sri Mulyani, Prabowo Sebut Banyak Menteri Belum Dapat Mobil Dinas

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?