Netra, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menanggapi usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ia menyatakan, pihaknya akan segera membahas hal tersebut bersama Kementerian PAN-RB.
“Di persidangan pertama masa sidang ke depan, Komisi II akan segera mengundang Kementerian PAN-RB, sekaligus juga para ahli yang kompeten, yang tentunya dari kalangan akademisi yang lebih bisa memberikan data dan informasi penting tidaknya perpanjangan umur (pensiun ASN),” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, DPR perlu mencermati usulan ini karena berkaitan dengan sistem rekrutmen hingga promosi dalam birokrasi.
“Komisi II DPR pasti akan mencermati dan menyikapi usulan-usulan untuk perpanjangan ASN. Ini kan menyangkut masalah meritokrasi. Ini kan menyangkut masalah bagaimana dari rekrutmen, dari men-training ASN, kemudian mempromosikan ASN,” jelasnya.
Ia menilai, batas usia pensiun berkaitan erat dengan produktivitas serta beban kerja di setiap jenjang jabatan. Karena itu, setiap penambahan usia pensiun harus dihitung secara cermat dan mempertimbangkan aspek meritokrasi.
“Penambahan ini mesti akan dihitung secara cermat, karena wilayah peningkatan penambahan ini ada di Undang-Undang ASN atau di Kementerian PAN-RB, maka Komisi II DPR segera akan mencermati,” ucapnya.
Aria menekankan pentingnya pembekalan kualitas apabila masa pensiun diperpanjang. Ia juga menyoroti potensi tersendatnya regenerasi ASN.
“Tidak sekadar memundurkan usia pensiun, tambahan pembekalan kualitasnya apa untuk menambah tambahan jenjang waktu pensiun ini, kemudian tugasnya ada di mana, ini yang menurut saya penting dicermati, karena dengan mundurnya tambahan usia pensiun berarti kan memperlambat masuknya yang baru yang harus dipertimbangkan,” lanjut dia.
Ia menegaskan DPR tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Komisi II akan membahasnya secara mendalam usai masa reses.
“Jadi kita nggak gegabah dan tidak latah untuk segera menyetujui atau menolak tentang usulan tambahan umur untuk ASN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Korpri Nasional mengusulkan agar batas usia pensiun ASN dinaikkan. Ketua Umum Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah menyebut, usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ucap Zudan, Kamis (22/5).