By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta

Rezy Rahmat
Last updated: May 27, 2025 9:09 pm
Rezy Rahmat
Published May 27, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP), termasuk di sekolah swasta. Putusan ini mengoreksi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Gugatan ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua di antaranya adalah ibu rumah tangga, sementara satu orang berprofesi sebagai PNS. Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Selasa (27/5/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian…,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. MK menyatakan pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemda wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menekankan, jaminan pendidikan dasar tanpa biaya harus berlaku di seluruh satuan pendidikan, tanpa membedakan status penyelenggaranya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai ketentuan yang hanya mengatur sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Ia menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang membuat sebagian siswa terpaksa masuk sekolah swasta.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024…” kata Enny, sambil memaparkan data jumlah siswa yang ditampung sekolah negeri dan swasta di jenjang SD dan SMP.

Menurut Enny, negara tetap berkewajiban memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi maupun fasilitas.

“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945…” ujar Enny. Ia menekankan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membatasi bentuk lembaga pendidikan yang harus dibiayai negara.

Related

You Might Also Like

Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP di Jakarta Barat

Puan: Pemerintah Jangan Gegabah Buka Pengiriman PMI ke Arab Saudi Lagi

Ancol Rombak Jajaran Pengurus, Ada Nama Cak Lontong-Sutiyoso

Kakorlantas Minta Dirlantas Bersinergi dengan Pemda: Tak Boleh Ada Konflik

Polda Metro Sebut 2 Saksi Terkait Kasus Ijazah Jokowi Mangkir dari Panggilan

TAGGED:Mahkamah KonstitusiProgram Wajib BelajarSekolah Swasta Gratis
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Tak Mau Kecolongan Lagi, Bahlil Bentuk Badan Pengawas Gas Subsidi 3 Kg

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 9, 2025
Gus Ipul: Masyarakat Sambut Positif Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Wanita Ditemukan Berlumuran Darah di Bogor, Ini Kronologinya
Prabowo Tiba di Yordania, Disambut dan Diantar ke Hotel oleh Raja Abdullah II
Bahlil Ingin Golkar-AMPI Raih Suara Pemilih Pemuda di Pemilu 2029

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?