By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri Diungkap, BNN: Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri Diungkap, BNN: Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Rezy Rahmat
Last updated: May 26, 2025 9:09 pm
Rezy Rahmat
Published May 26, 2025

Netra, Jakarta – Tim gabungan dari BNN, Ditjen Bea dan Cukai, serta TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 2 ton sabu di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Kasus ini disebut sebagai pengungkapan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia.

“Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus narkotika, bahwa hasil pengungkapan kasus penyelundupan kurang lebih 2 ton yang kita lakukan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia,” ujar Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).

Barang bukti sabu yang ditampilkan ke publik dikemas dalam bungkusan teh asal China, masing-masing seberat sekitar satu kilogram. Puluhan kemasan itu ditata di meja konferensi pers.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Marthinus.

Sebelumnya, kapal MT Sea Dragon Tarawa yang mengangkut sabu tersebut disergap pada Rabu (21/5) dini hari. Petugas menemukan 67 dus berisi sabu di kompartemen khusus lambung kapal.

Dalam operasi ini, enam anak buah kapal (ABK) ditangkap. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Related

You Might Also Like

MKD Akan Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan Marga Rayen Pono

Ibu Kandung-Kekasih Aniaya Balita 2 Tahun di Jaksel Ngaku Konsumsi Pil Anjing

Satpam RS Dianiaya Keluarga Pasien di Bekasi Tolak Damai dengan Pelaku

Pramono Respon Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta: Masih Kajian

Wakil Ketua MPR Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah

TAGGED:Badan Narkotika Nasional (BNN)Bea CukaiPenyelundupan NarkobaPerairan Karimun Kepulauan RiauPeredaran NarkobaTNI AL
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Masa Sidang DPR RI Kembali Dibuka, Total 292 Legislator Hadir di Rapat Paripurna

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 17, 2025
KPK Periksa Eks Dirut PGN Soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas Rugikan Negara 15 Juta Dolar
Liput Arus Balik, Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan Ajudan Kapolri
Kenapa Satgas IKN Dibubarkan? Ini Penjelasan Kementerian PU
Ini Klarifikasi Maman Abdurrahman soal Istrinya Disebut Minta Pendampingan Kedubes di Eropa

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?