Netra, Jakarta – Polisi mengungkap Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT positif menggunakan narkoba. Selain itu, MYT juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan milik BMKG di kawasan tersebut.
“Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/5/2025).
Kepolisian menangani dua kasus tersebut secara bersamaan. Penyelidikan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan pendudukan lahan BMKG.
“Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut, baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan,” katanya.
MYT ditangkap bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5) sore di atas lahan BMKG yang berada di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Mereka terdiri atas anggota GRIB Jaya dan sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Dalam operasi itu, polisi juga menemukan dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan anggota GRIB Jaya terhadap pedagang kaki lima, termasuk penjual seafood dan hewan kurban. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Kemudian terkait percobaan pemerasan tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti. Karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Sejumlah pedagang mengaku diminta menyetorkan uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya agar dapat berjualan di atas lahan tersebut. Polisi berharap penindakan ini dapat membuka jalan bagi BMKG untuk kembali melanjutkan proyek pembangunan gedung arsip yang sempat tertunda.
“Sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan BMKG tetap berjalan lancar,” katanya.
Selain MYT, polisi juga menetapkan Y bin KTY sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan. Sementara 15 orang lainnya telah dipulangkan.