By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Sita Tanah-Uang USD 1,5 Juta di Kasus Jual Beli Gas PT PGN
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Sita Tanah-Uang USD 1,5 Juta di Kasus Jual Beli Gas PT PGN

Xenos Zulyunico
Last updated: May 26, 2025 4:48 pm
Xenos Zulyunico
Published May 26, 2025
Foto: Gedung Merah Putih KPK - Istimewa

Netra, Jakarta – KPK menyita uang dolar sejumlah USD 1,5 juta atau setara Rp 24 miliar dan tanah seluas 31 ribu meter2 di kasus korupsi jual beli gas PT PGN. Hal itu diungkapkan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo.

“Penyitaan uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar,” ungkap Budi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

“Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar,” imbuhnya.

Budi menuturkan penyitaan itu dilakukan pada periode April hinggal Mei 2025. Sebelumnya KPK telah menagan dua tersangka dalam kasus yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi itu.

KPK juga sebelumnya menyampaikan telah melakukan penggeledahan dan menyita uang sejumlah USD 1 juta atau setara dengan Rp 16,6 miliar.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000,” ungkap Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

“Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” lanjutnya.

Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ialah Komisaris PT IAE periode tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya (DP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 15 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Related

You Might Also Like

Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas Palak Pemudik Pakai Sajam di Cianjur

Seorang Wanita Tewas di dalam Kamar Hotel di Tangerang

Aktivis Nilai Prabowo Berpihak pada Rakyat Jika Jadi Hadir di May Day Besok

Dasco Ungkap Prabowo dan Megawati Sudah Bertemu di Teuku Umar

Gerindra Ungkap Kriteria Kepala PCO Pengganti Hasan Nasbi

TAGGED:Kasus Jual Beli Gas PT PGNKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

KJRI Koreksi Penyebab Kecelakaan Bus Jemaah Umroh di Arab Saudi

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 23, 2025
Kelakar UAS usai Rocky Gerung Kutip Ayat Al-Quran di Kajian Polda Riau
Mantan Artis Sekar Arum Masih Bungkam soal Sumber Uang Palsu
Pramono Sebut Tak Akan Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Demo Ojol Berlangsung di 3 Lokasi: DPR, Kemenhub dan Patung Kuda

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?