By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Sita Tanah-Uang USD 1,5 Juta di Kasus Jual Beli Gas PT PGN
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Sita Tanah-Uang USD 1,5 Juta di Kasus Jual Beli Gas PT PGN

Xenos Zulyunico
Last updated: May 26, 2025 4:48 pm
Xenos Zulyunico
Published May 26, 2025
Foto: Gedung Merah Putih KPK - Istimewa

Netra, Jakarta – KPK menyita uang dolar sejumlah USD 1,5 juta atau setara Rp 24 miliar dan tanah seluas 31 ribu meter2 di kasus korupsi jual beli gas PT PGN. Hal itu diungkapkan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo.

“Penyitaan uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar,” ungkap Budi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

“Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar,” imbuhnya.

Budi menuturkan penyitaan itu dilakukan pada periode April hinggal Mei 2025. Sebelumnya KPK telah menagan dua tersangka dalam kasus yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi itu.

KPK juga sebelumnya menyampaikan telah melakukan penggeledahan dan menyita uang sejumlah USD 1 juta atau setara dengan Rp 16,6 miliar.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000,” ungkap Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

“Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” lanjutnya.

Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ialah Komisaris PT IAE periode tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya (DP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 15 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Related

You Might Also Like

Ini Hasil Autopsi Sementara Jurnalis Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar

Ketua Komisi X Dorong Peningkatan Keamanan Guru-Nakes di Daerah Rawan

Maskapai Bantah Ada Upaya Damai dari Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari

Banjir Besar Terjang Jabodetabek Beberapa Waktu Lalu, Dirut PTPN: Kami Lalai

Update Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung: 2 Oknum TNI Jadi Tersangka

TAGGED:Kasus Jual Beli Gas PT PGNKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Bahlil Ingin Golkar-AMPI Raih Suara Pemilih Pemuda di Pemilu 2029

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 10, 2025
Kembali Bantah Isu Perselingkuhan, Pengacara: Ridwan Kamil Siap Tes DNA
Komdigi Bantah RUU KKS Digunakan untuk Mata-matai Masyarakat
Gubernur Jabar Akan Dirikan Lima Kantor Wilayah untuk Tingkatkan Pelayanan
MKD DPR Sebut Ahmad Dhani Langgar Kode Etik-Sanksi Minta Maaf kepada Pengadu

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?