Netra, Jakarta – Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan usulan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun perlu dikaji lebih mendalam. Menurutnya, usia pensiun ASN diperpanjang perlu alasan yang kuat.
“Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat. Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja. Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan,” kata Doli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Doli menuturkan salah satu contoh yang pertama adalah konsekuensi bertambahnya penyediaan anggaran negara. Kedua, bila alasan yang digunakan dalam usulan itu peningkatan rata-rata usia produktif manusia Indonesia maka perlu dikaji dan dilakukan evaluasi dari keseluruhan ASN apakah setiap individu benar-benar produktif dan berkinerja baik.
ketiga, kata Doli, dengan penambahan usia pensiun maka akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi negara ini.
“Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak ‘fresh graduate’ yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit. Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil,” jelasnya.
Lebih lanjut, keempat menurutnya di masa depan nantinya pelayanan publik birokrasi akan berkolaborasi ke arah digitalisasi. Dengan ini membutuhkan kapasitas kemampuan yang lebih spesifik dari ASN. Justru dengan digitalisasi bakal mengurangi kebutuhan jumlah ‘man power’ dalam tubuh ASN.
“Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah menyampaikan usulan perpanjangan batas usia pensiun kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Zudan menyebut usulan ini ditujukan untuk mendorong keahlian dan pengembangan karier ASN, seiring meningkatnya harapan hidup.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ucapnya, Kamis (22/5).
Zudan yang juga menjabat Kepala BKN memaparkan usulan rinciannya, yakni:
- JPT Utama: pensiun di usia 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun