By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Komisaris Utama Sritex Tersangka Korupsi Rp 692 M, Kurator: Proses Tetap Jalan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Komisaris Utama Sritex Tersangka Korupsi Rp 692 M, Kurator: Proses Tetap Jalan

Rezy Rahmat
Last updated: May 25, 2025 7:13 pm
Rezy Rahmat
Published May 25, 2025

Netra, Jakarta – Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank Rp 692 miliar. Penetapan ini belum berpengaruh pada proses kepailitan perusahaan.

Denny Ardiansyah, tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, menyatakan proses hukum terhadap Iwan belum memengaruhi kerja tim kurator.

“Kalau sampai saat ini, (penangkapan Iwan) belum ada efek apa pun. Kita hargai dari pihak Kejaksaan melakukan proses hukum tersebut, tetapi kita tidak mau terlalu dalam ke dalam proses hukumnya, karena itu lain,” kata Denny, Minggu (25/5/2025).

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum Sritex dinyatakan pailit. Beberapa bank yang terlibat telah mengajukan tagihan dan tercatat sebagai kreditur dalam proses kepailitan.

“Apalagi itu jauh dilakukan di tahun 2022, kita tidak tahu yang dulu seperti apa. Kita mulai menangani sejak Oktober 2024. Apakah sampai merembet ke sini atau tidak, kita belum tahu. Kita lakukan tugas masing-masing, mungkin Kejaksaan untuk me-recovery kerugian negara, kita kurator fungsinya untuk menyelesaikan utang ini,” ujar Denny.

Saat ditanya soal dampak kasus terhadap pembayaran pesangon buruh, Denny memastikan belum ada pengaruh.

“Belum ada (pengaruhnya). Kita belum bisa berandai-andai. Apa yang ada sekarang, kita masih berjalan apa adanya, kita masih melakukan proses-proses penilaian. Kita harap segera laku terjual,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Iwan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Iwan sudah ditetapkan tersangka.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Selain Iwan, dua tersangka lain adalah Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI 2020, dan Dicky Syahbandinata, pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Related

You Might Also Like

Soal Megawati Tanggapi Polemik Ijazah Jokowi, NasDem: Tunggu Polisi Saja

China Bantah Klaim Negosiasi Tarif Impor dengan AS

Pramono Respon Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta: Masih Kajian

Keluarga Sebut Jurnalis di Kalsel Diduga Dibunuh Oknum TNI AL di Mobil

Pramono Anung Lantik Komisioner KPID DKI Jakarta 2025–2028

TAGGED:Iwan Setiawan LukmintoKomisaris Utama PT SritexPT SritexTim Kurator PT Sritex
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Jasa Marga: 366.503 Kendaraan dari Jakarta Lintasi Tol MBZ Selama Arus Mudik

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
March 30, 2025
3 WNI Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Ditemukan di Tengah Gurun, 1 Meninggal
Sebuah Truk Tangki BBM Alami Kecelakaan Usai Hindari Sepeda Motor di Jaktim
Polda Kaltim Sita 35,9 Kg Sabu dan 500 Gr Ganja, 8 Orang Ditetapkan Tersangka
Coach Justin Bakal Lapor Polisi soal Ujaran Kebencian dan Fitnah di Medsos

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?