By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Komisaris Utama Sritex Tersangka Korupsi Rp 692 M, Kurator: Proses Tetap Jalan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Komisaris Utama Sritex Tersangka Korupsi Rp 692 M, Kurator: Proses Tetap Jalan

Rezy Rahmat
Last updated: May 25, 2025 7:13 pm
Rezy Rahmat
Published May 25, 2025

Netra, Jakarta – Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank Rp 692 miliar. Penetapan ini belum berpengaruh pada proses kepailitan perusahaan.

Denny Ardiansyah, tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, menyatakan proses hukum terhadap Iwan belum memengaruhi kerja tim kurator.

“Kalau sampai saat ini, (penangkapan Iwan) belum ada efek apa pun. Kita hargai dari pihak Kejaksaan melakukan proses hukum tersebut, tetapi kita tidak mau terlalu dalam ke dalam proses hukumnya, karena itu lain,” kata Denny, Minggu (25/5/2025).

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum Sritex dinyatakan pailit. Beberapa bank yang terlibat telah mengajukan tagihan dan tercatat sebagai kreditur dalam proses kepailitan.

“Apalagi itu jauh dilakukan di tahun 2022, kita tidak tahu yang dulu seperti apa. Kita mulai menangani sejak Oktober 2024. Apakah sampai merembet ke sini atau tidak, kita belum tahu. Kita lakukan tugas masing-masing, mungkin Kejaksaan untuk me-recovery kerugian negara, kita kurator fungsinya untuk menyelesaikan utang ini,” ujar Denny.

Saat ditanya soal dampak kasus terhadap pembayaran pesangon buruh, Denny memastikan belum ada pengaruh.

“Belum ada (pengaruhnya). Kita belum bisa berandai-andai. Apa yang ada sekarang, kita masih berjalan apa adanya, kita masih melakukan proses-proses penilaian. Kita harap segera laku terjual,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Iwan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Iwan sudah ditetapkan tersangka.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Selain Iwan, dua tersangka lain adalah Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI 2020, dan Dicky Syahbandinata, pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Related

You Might Also Like

Legislator PAN Minta Pembenahan Sistem Usai Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien

Usai Mobil Polisi Dibakar, Wawalkot Depok Gandeng TNI-Polri Cegah Kerusuhan

Mendikdasmen Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya Usai Putusan MK

Waka Komisi VIII DPR Imbau Travel Kembalikan Uang Calon Jemaah Haji Furoda

Lakantas di Tol Jagorawi, 3 Mobil Alami Kecelakaan Beruntun

TAGGED:Iwan Setiawan LukmintoKomisaris Utama PT SritexPT SritexTim Kurator PT Sritex
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kadin Dukung Proses Hukum-Nonaktifkan Pelaku Pemeras Proyek Rp 5 T di Cilegon

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 18, 2025
Aplikasi Ojol Dituding Potong Komisi di Atas 20%, Ini Klarifikasi Platform
Polisi Ringkus 10 Pemuda Tawuran di Jakut, Amankan Celurit-Bom Molotov
Waka Baleg DPR Buka Suara soal Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun
Dua Eks Direktur Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengurusan TKA

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?