Netra, Jakarta – Pengusaha asal Surabaya Jan Hwa Diana yang sempat viral karena dituding menahan dan menyembunyikan ijazah karyawan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan Diana, Polisi menerima kurang lebih 108 ijazah yang disembunyikan Diana di rumahnya.
Dirangkum Netra, Minggu (25/5/2025), Diana resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (22/5) lalu. Meski sempat mengelak, Diana akhirnya menyerahkan sendiri 108 ijazah yang ia sembunyikan.
Diana akhirnya mau mengakui perbuatannya bermula dari penggeledahan yang dilakukan polisi di Gudang Sentosa Seal. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 ijazah milik eks karyawan yang ditahan oleh pihak perusahaan.
“Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan,” ungkap Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Kamis (23/5).
“Iya (disimpan) di rumahnya,” imbuhnya.
Polisi menegaskan kasus penahanan ijazah ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diana akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Suryono.
“Ancaman 4 tahun (penjara),” pungkasnya.