By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pemerintah Pastikan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dilanjutkan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pemerintah Pastikan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dilanjutkan

Rivan Prasetyo
Last updated: May 24, 2025 3:06 pm
Rivan Prasetyo
Published May 24, 2025

Netra, Jakarta – Pemerintah pastikan Subsidi motor listrik Rp 7 juta dipastikan lanjut lagi. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga memastikan pemerintah akan meluncurkan paket intensif agar mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun peluncuran itu akan mulai berlaku sejak 5 Juni 2025.

“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” kata Airlangga.

Salah satu paket intensif itu diantara adalah pemberian subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik. Insentif Rp 7 juta untuk motor listrik adalah lanjutan dari program di 2024. Namun, Airlangga belum mengungkap jumlah kuota yang tersedia untuk tahun ini.

“Kuotanya nanti tergantung waktunya ya. Kan ini waktunya tinggal 6 bulan ya ke depan,” lanjut Airlangga.

Sebagai informasi, tahun lalu kuota yang diberikan pemerintah yakni 50.000 unit motor listrik. Kemudian, publik bertanya-tanya apakah subsidi motor listrik akan dilanjutkan atau tidak.

Ketidakpastian ini sempat mempengaruhi penurunan penjualan secara signifikan. Publik atau konsumen menunda pembelian karena insentif yang tak kunjung turun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen dengan rincian sebagai berikut.

Syarat Beli Motor Listrik Subsidi

  • Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun
  • Memiliki e-KTP (KTP Elektronik)
  • Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.

Untuk model motor listriknya juga tidak semua. Melainkan harus memenuhi ketentuan penggunaan komponen dalam negeri alias TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Related

You Might Also Like

Fadli Zon Tegaskan Penulisan Ulang Sejarah Bukan Sejarah Resmi

Firli Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan ke-3

Ini Nomor Hotline Aduan Mudik Lebaran yang Disediakan Polda Metro

Projo Nilai Usul Pemakzulan Gibran Tak Berdasar-Buat Gaduh

Pembahasan RUU TNI oleh Panja DPR RI Memasuki Hari Kedua

TAGGED:Airlangga HartartoMenko PerekonomianSubsidi Motor Listrik
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pemprov Jakarta Antisipasi Potensi Banjir Rob di Jakarta Utara Saat Lebaran

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 26, 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Kupon Sembako di RS Jakpus
Buntut Gangguan Layanan JakOne Mobile, Pram Ingin Rebranding Bank DKI
Moge Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Tercantum di LHKPN
KPK: Penyelenggara Negara Tak Boleh Beri dan Terima THR

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?