By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Salah Satu Member FB ‘Suka Duka’
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Salah Satu Member FB ‘Suka Duka’

Rivan Prasetyo
Last updated: May 24, 2025 11:06 am
Rivan Prasetyo
Published May 24, 2025

Netra, Jakarta – Pihak Kepolisian buka suara terkait alasan tak menahan member grup Facebook (FB) ‘Fantasi Sedarah’ yang berubah nama menjadi ‘Suka Duka’. Diketahui, salah satu tersangka grup itu merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Hal ini yang membuat polisi tidak jadi menahan tersangka.

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di kantornya, Jumat (23/5/2025).

Diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi diberlakukan bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau dewasa.

Kendati demikian, Kombes Ade Ary menegaskan anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Ia juga memastikan penyidik menangani kasus ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Anak ini sedang dalam pengawasan dari Bapas atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ujarnya.

Kombes Ade Ary menuturkan penetapan tersangka diputuskan setelah Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap kasus grup FB ‘Fantasi Sedarah’ atau ‘Suka Duka’. Ia mengatakan proses pendalaman ini juga dibantu oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, tersangka yang masih di bawah umur adalah member aktif dalam grup FB ‘Suka Duka’. Kombes Ade Ary menjelaskan, tersangka diamankan pihak Polda Metro Jaya di Pekanbaru, pada Rabu (21/5).

“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” ungkapnya.

Adapun modus operandi tersangka yakni dengan menjual konten pornografi seharga Rp 50 ribu untuk 3 konten. Kemudian, setelah transaksi dilakukan, ia segera memblokir nomor WhatsApp (WA) ataupun Telegram pembeli.

“Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan Anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menyampaikan dari hasil penyelidikan, anak di bawah umur ini ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memenuhi unsur Anak yang berkonflik dengan hukum. Ia mengatakan Anak tersebut diduga telah melanggar UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU nomor 12 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Related

You Might Also Like

Pagi Ini Gunung Semeru Erupsi, Status Waspada Level II

Prabowo di Forum PUIC: Kalau Negara Kita Lemah, Suara Kita Tak Akan Didengar

Kembali Bantah Isu Perselingkuhan, Pengacara: Ridwan Kamil Siap Tes DNA

BEI Terapkan Trading Halt Usai Setelah IHSG Anjlok 5%

Puan Apresiasi Upaya Efisiensi Pemerintah: Untuk Kesejahteraan Rakyat

TAGGED:Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah DitangkapKabid Humas Polda Metro JayaViral Grup Fantasi Sedarah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Harga Bawang Putih Melonjak Jelang Lebaran, Mendag Gerak Cepat

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 26, 2025
Terbongkar! Uang Rp 60 M-Tas Misterius di Balik Vonis Lepas Kasus CPO
Polda Metro Berhasil Ungkap Kasus Gas Elpiji 12 Kg Oplosan di Bekasi
Penumpang Garuda Kepergok Nge-Vape di Pesawat, Maskapai Ambil Langkah Tegas
Kementerian PAN-RB: ASN Boleh FWA di Hari Pertama Masuk Kerja Libur Lebaran

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?