Netra, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta oknum guru bernisial BEKD pemutar video porno ke siswa kelas VI SD diberi sanksi berat. Diketahui peristiwa itu terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Mengacu pada Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, apa yang dilakukan oknum guru tersebut termasuk kategori kekerasan seksual, maka jika terbukti sudah pasti guru tersebut harus di sanksi berat,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Aris menyampaikan oknum guru itu harus disanksi sesuai dengan peraturannya. Ia juga menambahkan oknum guru itu agar disanksi pidana.
“Jika dia PNS maka di sanksi berdasarkan peraturan disiplin ASN. Jika swasta maka yayasan harus bertindak tegas,” ujarnya.
“Sanksi administrasi tidak mengugurkan sanksi pidana, berdasarkan penyelidikan pihak berwajib,” tambahnya.
Sebagai informasi, guru berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, dilaporkan ke polisi diduga mempertontonkan video porno kepada siswa kelas VI SD di sekolah tempatnya mengajar.
Sementara itu, Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis menuturkan BEKD mempertontonkan video porno kepada 24 siswa. Ia juga meyebut telah memeriksa 10 siswa untuk dimintai klarifikasi.
“Senin lalu, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap korban anak yang tersisa 10 orang dari total 24 orang,” kata AKBP Paulus Naatonis, dalam keterangannya, Jumat (23/5).