By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Menteri ATR/BPN Akan Cek Status Lahan BMKG yang Dikuasai Ormas GRIB
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Menteri ATR/BPN Akan Cek Status Lahan BMKG yang Dikuasai Ormas GRIB

Rezy Rahmat
Last updated: May 23, 2025 9:22 pm
Rezy Rahmat
Published May 23, 2025

Netra, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons dugaan penguasaan lahan milik BMKG oleh ormas GRIB Jaya. Ia menyatakan akan mengecek status kepemilikan lahan tersebut, yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.

“Pertama sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut,” ujar Nusron saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Nusron menjelaskan, lahan yang diklaim ormas tersebut belum terbukti milik ahli waris. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap status kepemilikan tanah tersebut.

“Apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan belum pernah ada pembuktian karena itu kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut apalagi ini menyangkut BMN, barang milik negara,” lanjutnya.

Ia menambahkan, selama tanah itu masih tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maka akan tetap dianggap sebagai barang milik negara (BMN).

“Apakah sudah disertifikat apa belum, selama masih tercatat di DJKN itu kami akan anggap sebagai BMN barang milik negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, GRIB Jaya dilaporkan ke polisi atas dugaan pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi milik BMKG. Lahan tersebut berada di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan. Ormas tersebut juga disebut sempat meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada BMKG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan dilayangkan oleh seorang pegawai BMKG pada 3 Februari 2025. Enam orang terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.

Dalam laporan itu disebutkan, sejak Januari 2024 pihak terlapor memasang plang di lokasi lahan dengan keterangan bahwa tanah tersebut dikuasai ahli waris.

BMKG disebut telah dua kali melayangkan somasi sebelum akhirnya membawa kasus ini ke pihak kepolisian karena tidak ada respons dari pihak terlapor.

Laporan ke polisi dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, serta Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Related

You Might Also Like

Kapolri Turut Hadiri Peringatan May Day di Monas

Staf Kejagung Dibacok OTK Saat Jalan Pulang Dini Hari di Depok

Riwayat Hidup Hotma Sitompul, Pengacara Kondang yang Meninggal Dunia Hari Ini

PBNU Desak Kasus Oknum TNI Diduga Bunuh Jurnalis di Kalsel Diusut Tuntas

Gubernur Jateng Imbau Siswa Rayakan Kelulusan dengan Ibadah, Bukan Konvoi

TAGGED:BMKGGerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya)Grib Kuasai Lahan Negara di BantenMenteri ATR/BPNNusron Wahidpolda metro jayaSengketa Lahan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Volume Kendaraan Tinggalkan Jakarta Meningkat H-10 Lebaran

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 23, 2025
Profil Brigjen Pol Budi Satria Wiguna: Eks Kapolres Garut, Jenderal Muda Akpol 1998
Diduga Cemburu Pacar Chattingan Dengan Lelaki Lain, Pria di Depok Gantung Diri
Terungkap! Motif Baru di Balik Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tangerang
Hadiri Panen Raya, Prabowo Serap Aspirasi Petani dari Berbagai Derah

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?