Netra, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara sekaligus juru bicara Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi, menanggapi usulan pencopotan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menerima dan mempelajari masukan dari berbagai pihak.
“Nah itu bagian dari evaluasi-evaluasi kita tentu mendengarkan aspirasi dari masyarakat, terutama masyarakat kedokteran, teman-teman dokter kan adalah individu-individu atau insan-insan pilihan,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurut Prasetyo, masukan tersebut diyakini datang dari pertimbangan yang mendalam. Pemerintah disebutnya telah mengikuti perkembangan isu ini, baik melalui jalur resmi maupun pemberitaan di media.
“Pasti memberikan masukan itu berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Dan kami pemerintah sudah menerima itu, baik secara resmi maupun kami mengikuti dari media massa dan kita mempelajari betul, mempelajari betul untuk sekali lagi kemudian masalahnya apa. Nah kita cari jalan keluarnya,” katanya.
Prasetyo menyambut terbuka kritik terhadap kinerja kabinet, namun mengingatkan agar dinamika tersebut tidak sampai mengganggu layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Karena semua pasti niatnya baik, forum-forum asosiasi teman-teman dokter pasti niatnya baik. Nggak mungkin niatnya tidak baik,” tutur dia.
“Bahwa ada catatan-catatan mungkin dalam proses-prosesnya yang harus diperbaiki, nah itu ya mari kita komunikasikan, kita perbaiki bersama-sama. Tapi yang penting jangan mengganggu pelayanan publik, terutama dalam hal pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja Menkes Budi Gunadi Sadikin. Mereka menilai Menkes mengambil alih pembentukan kolegium baru yang tidak lagi berada di bawah organisasi profesi, melainkan langsung di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
“Ketika negara secara sepihak melemahkan kolegium, mengintervensi universitas, dan memindahkan proses pendidikan dari ruang akademik ke birokrasi, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap etika sosial profesi,” kata Prof Dr Endang Sutedja, guru besar FK Unpad, Senin (19/5).
Para guru besar menilai Kementerian Kesehatan bertindak di luar kewenangannya pasca disahkannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.
“Menkes secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium versi pemerintah tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas,” pungkasnya.