By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Selidiki Dugaan Penguasaan Lahan BMKG Oleh Ormas GRIB
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Selidiki Dugaan Penguasaan Lahan BMKG Oleh Ormas GRIB

Rezy Rahmat
Last updated: May 23, 2025 7:17 pm
Rezy Rahmat
Published May 23, 2025

Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terkait dugaan penguasaan lahan milik BMKG oleh organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya di Kota Tangerang Selatan. Penyelidikan terus dilakukan, termasuk pengecekan lokasi.

“Kemudian tanggal 26 Maret 2025, tim penyelidik telah melakukan untuk yang kesekian kalinya, mengecek TKP dan telah melakukan kegiatan pen-status quo TKP dengan memasang plang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Menurut Ade Ary, saksi yang telah dimintai keterangan meliputi pelapor, tiga orang saksi lainnya, pihak instansi terkait, hingga lurah setempat. Polisi juga akan meminta keterangan tambahan dari saksi lainnya.

“Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi penyelidikan ya, antara lain dari Pelapor, kemudian ada tiga saksi, kemudian dari instansi terkait hingga Pak Lurah di lokasi yang diambil keterangan. Nanti dari pihak Pelapor ini menjelaskan ada saksi lain,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme. Polda Metro Jaya memastikan laporan dari BMKG akan ditindaklanjuti secara tuntas.

Sebelumnya, Ade Ary membenarkan adanya laporan dari BMKG terkait penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektare) oleh ormas GRIB Jaya. Laporan tersebut dilayangkan salah satu pegawai BMKG pada 3 Februari 2025, dengan enam orang terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut sejak Januari 2024 pihak terlapor telah memasang plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan ahli waris.

BMKG mengaku telah melayangkan dua kali somasi sebelum akhirnya melapor ke kepolisian karena tidak mendapat tanggapan.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama di muka umum terhadap orang atau barang.

Related

You Might Also Like

Prabowo Ingin Rakyat Bantu Berantas Korupsi Pakai Teknologi, Rekam Lalu Kirim

Ini Alasan Kakek di Ngawi Pasang Paralon di Kelaminnya

Polisi Periksa 24 Saksi Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo-dr. Tifa

Ini Alasan RK Minta Sidang Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung Diundur

Konjen RI Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Jamaah Umrah di Arab Saudi

TAGGED:BMKGGerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya)Grib Kuasai Lahan Negara di Bantenpolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pram Melayat ke Rumah Duka Brando Susanto yang Wafat di Halalbihalal PDIP

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 27, 2025
Penuhi Panggilan Kemendagri, Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensi
Situasi AS-China Makin Panas, Prabowo Ingin Jadi Jembatan
Pemerintah Kirim Bantuan ke Myanmar, Ada Tim Dokter hingga Tim Keamanan
Pelaku Ugal-ugalan Lawan Arah di Bogor Tewas Usai Tertabrak

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?