Netra, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru bicara Presiden Prabowo Prasetyo Hadi angkat bicara soal sengketa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan yang diduduki ormas GRIB Jaya. Prasetyo menyatakan belum mengetahui secara detail kasus tersebut.
“Aku belum dengar, nanti aku cek ya,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa aparat kepolisian dan jajarannya tengah bergerak memberantas praktik premanisme dalam dua pekan terakhir, termasuk yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan ormas.
“Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan,” katanya.
“Bahkan ada kejadian juga kan yang organisasinya bukan organisasi masyarakat, ini organisasi pengusaha juga. Jadi premanisme ini juga bentuknya bermacam-macam juga nih,” lanjutnya.
Sebelumnya, ormas GRIB Jaya dilaporkan ke polisi karena menduduki lahan BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Kelompok ini bahkan disebut meminta kompensasi sebesar Rp5 miliar kepada BMKG.
Mengutip laporan Antara, Jumat (23/5), uang sebesar itu disebut sebagai syarat agar ormas menarik anggotanya dari area proyek. Di lokasi, GRIB Jaya mendirikan pos dan menempatkan sejumlah anggota untuk berjaga secara tetap.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyebut tuntutan itu sangat merugikan negara. Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG merupakan kontrak multiyears dengan masa pengerjaan 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.
Taufan menambahkan, pihaknya telah menjelaskan kepada GRIB Jaya bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. Hal itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya terdaftar sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Status kepemilikan ini telah diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan secara tertulis bahwa seluruh putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan eksekusi lanjutan. Namun, ormas GRIB Jaya tetap menolak menerima penjelasan hukum dari BMKG.
Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan bahwa proyek pembangunan sempat terganggu akibat aksi ormas. GRIB Jaya diduga memaksa para pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, hingga menutupi papan proyek dengan tulisan klaim ‘Tanah Milik Ahli Waris’.
Atas insiden tersebut, BMKG telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan itu berisi permintaan bantuan pengamanan atas aset negara yang kini disengketakan.
Silakan beri tahu jika Anda ingin versi ini diringkas, dibuat dalam format berita straight news, atau dilengkapi infografik atau kutipan tambahan.