Netra, Jakarta – Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim jadi tersangka setelah jatah minta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa lelang. Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menyebut sebelum kasus itu Salim ternyata sudah berstatus tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
“Udah tersangka juga, udah lama juga. Tidak (dilakukan penahanan),” kata Kombes Dian Setyawan, Jumat (23/5/2025).
Diketahui, Salim ditetapkan tersangka pada 2024 lalu. Pihak kepolisian menuturkan kasus Salim tetap lanjut dalam perkara yang berbeda.
“Kita sudah menetapkan tersangka dan proses lanjut. Beda, kan beda objeknya beda waktu dan lokasinya,” jelas Dian.
Kombes Dian mengatakan saat ini Salim menjadi tersangka di dua kasus yang berbeda. Kasus pertama yakni tersangka dalam kasus pemerasan, pada 2024 lalu. Kasus kedua, tersangka jatah minta proyek Rp 5 triliun.
Sejak 16 Mei 2025 Salim sudah ditahan di Polda Banten.
Korban ke Polda Banten
Terungkapnya Muhammad Salim jadi tersangka pada 2024 atau sebelum kasus terbarunya berawal ketika Direktur PT NNK, Cecep mendatangi Mapolda Banten, pada Kamis (22/5) kemarin. Cecep selaku korban dari Salim mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Banten untuk menanyakan kasus tersebut.
“Menanyakan perkara kelanjutan Muhammad Salim terkait pekerjaan di Wilmar Group yakni anak perusahannya Jawa Manis Rafinasi. Kalau melaporkannya itu di bulan Juli 2024 dan Haji Salim sudah ditetapkan tersangka sesuai dari penyidikan ini tanggal 30 September 2024, jadi habis mempertanyakan di ruang penyidik,” kata Cecep.
Cecep menuturkan perusahaan miliknya telah memenangi tender di anak PT Jawa Manis Rafinasi, di Cilegon. Setelah itu, Perusahaan Cecep menerjunkan sejumlah alat dan pekerja untuk mulai mengerjakan proyek. Namun, Salim yang saat itu belum menjabat sebagai Ketua Kadin Cilegon menghalangi-halangi proses pekerjaan yang sedang dilalukan Perusahaan Cecep, bahkan sampai meminta sejumlah uang.
“Karena kan dia urusan pekerjaan di Jawa Manis Rafinasi, kami tidak boleh bekerja padahal kami sudah tempuh induction sudah rapat sudah, bahkan alat kerja sudah masuk Jawa Manis Rafinasi, ada rintangan sampai saat ini belum bisa dikerjakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cecep mengaku mengikuti permintaan Salim. Ia mengeluarkan sejumlah uang lalu ditransfer ke Salim setelah terjadi ancaman itu. Adapun nilai total uang yang diberikan Cecep mencapai Rp 200 juta, terhitung dalam beberapa kali transfer baik ke Salim maupun orangnya Salim.
“Total kira-kira 14 jutaan lah. Kalau ke PT CBS (perusahaan milik Salim) itu sekitar 10 juta. dan ada kepada adiknya ya, Selpian juga ada, sekitar 2 juta. Terus ada yang namanya Pak Salim juga, ada 250 ribu, ada 500. Artinya bervariatif lah ya. Ya, intinya ketika saya sudah memberikan ke Muhammad Salim, dengan nilai tersebut, sampai saat ini pun belum ada pekerjaan yang kami kerjakan. Padahal di dalam perusahaan itu sudah ada alat-alat bekerja kami, di Jawa Manis Raffinasi itu,” pungkasnya.