By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Mantan Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDNS
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Mantan Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDNS

Rivan Prasetyo
Last updated: May 23, 2025 10:17 am
Rivan Prasetyo
Published May 23, 2025

Netra, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo periode 2016-2024, Samuel Abrijani Pangerapan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS).

Diketahui, selain Samuel ada 4 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda, Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman dan Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Kasus ini berawal saat Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

Namun, pada 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan manuver dengan membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menggunakan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 tahun 2018.

Kemudian, secara teknis pelaksanaan dan pengelolaan PDNS dibuat sedemikian rupa agar memiliki ketergantungan kepada pihak swasta. Diduga, hal itu dilakukan Samuel dkk untuk memperoleh keuntungan dengan bermufakat jahat dalam pengkondisian pelaksanaan PDNS.

Jaksa menduga mereka berkongkalikong dengan mengatur pemenang tender dari pihak swasta. Lalu, mereka juga melakukan kick back hingga suap.

“Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara. Dimana dalam perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan,” ujar Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Kamis (22/5).

“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui Suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” sambungnya.

Nilai Anggaran tertinggi dari kegiatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari tahun 2020-2024 adalah Rp 959.485.181.470. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Berdasarkan hitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ratusan miliar. Angka pasti belum dapat kami sampaikan karena sedang dilakukan perhitungan oleh ahli keuangan negara dalam hal ini auditor negara di BPKP,” ucapnya.

Safrianto belum menjelaskan lebihlanjut terkait peran dari masing-masing tersangka. Ia hanya menjelaskan sejumlah barang yang diamankan seperti, uang sebesar Rp 1.781.097.828, 3 unit mobil, 176 gram logam mulia dan 7 Sertifikat Hak Milik Tanah.

Safrianto menyebut atas perbuatannya, tersangka Samuel Pangerapan dan Bambang Dwi Anggono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, untuk Nova Zanda, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lalu, tersangka Alfi Asman dan Pini Panggar Agustie dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Safrianto menyampaikan kelima tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan, pada Kamis (22/5). Sejauh ini, kelima tersangka belum memberikan keterangan terkait kasus ini.

Related

You Might Also Like

Rentetan Gempa Guncang Sulut Pagi Ini, Terkuat Bermagnitudo 6,4

Ini Alasan Roy Suryo Tak Hadiri Pemeriksaan soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan-Barang Sitaan Dikembalikan

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Diduga Punya Kelainan Seksual

Polisi Tangkap Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Garut

TAGGED:Kasus PDNSKorupsi Kominfo
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

RK Minta Diundur, Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung Batal

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 19, 2025
Prabowo Beri Arahan Rapatkan Barisan, Ini Tanggapan Sejumlah Menteri
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Usai Gempa Guncang Myanmar-Thailand
Mayat Perempuan Tanpa Kepala Ditemukan Membusuk di Banten
Sederet Artis Bantu Ruben Onsu Mualaf, Ada Kartika Putri Hingga Lesti Kejora

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?