Netra, Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penyelidikan dihentikan setelah dokumen ijazah diuji secara forensik dan dinyatakan identik dengan ijazah pembanding.
“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana dan mempersoalkan dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Materi aduan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tuduhan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik yang tidak sah.
Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa 39 orang saksi, termasuk empat perwakilan TPUA. Namun, menurut Djuhandhani, Eggi Sudjana dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Karena itu, pihak TPUA diwakili oleh tim yang ditunjuk Eggi Sudjana,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, Bareskrim juga menemukan bahwa TPUA belum terdaftar secara resmi di Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam prosesnya, penyidik memperoleh ijazah asli Jokowi yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ijazah tersebut kemudian diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan tiga ijazah milik rekan seangkatan Jokowi.
“Pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ucap Djuhandhani.
Selain itu, penyidik juga mendapatkan dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta dan Fakultas Kehutanan UGM. Sebanyak 51 dokumen diperoleh dari pihak kampus sebagai bahan pendukung uji forensik.
“Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” pungkasnya.