Netra, Jakarta – Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo. Dalam penyelidikan ini, penyidik mengamankan puluhan dokumen dari SMAN 6 Surakarta hingga Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk diuji melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap barang dan mendapatkan dokumen,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Menurut Djuhandhani, dokumen yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber, termasuk alumni sekolah dan kampus tempat Jokowi pernah menempuh pendidikan.
“Kita juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM,” katanya.
Berikut rincian dokumen yang diuji sebagai pembanding oleh Bareskrim:
1. Dokumen dari SMAN 6 Surakarta (7 dokumen):
- Fotokopi STTB atas nama Joko Widodo
- Enam fotokopi STTB pembanding milik rekan seangkatan
- Kartu induk murid tahun 1977
- Daftar nama murid SMAN 6 Surakarta
- SK Mendikbud tertanggal 26 November 1975 tentang pembentukan sekolah menengah pembangunan persiapan
- Surat Kanwil Depdikbud Jateng Nomor 2021/I0III/P79 tentang usulan perubahan SMPP menjadi SMAN
- SK Kemendikbud Nomor 0353/0/1985 tentang perubahan SMPP menjadi SMA
2. Dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM (51 dokumen):
- Satu bundel arsip atas nama Joko Widodo (34 lembar)
- Lima bundel dokumen pembanding dari eks mahasiswa
- 17 soft file skripsi tahun 1990–1995
- 22 foto lembar pengesahan skripsi tahun 1979–1988
- Fotokopi buku panduan akhir program sarjana tahun 1990
- Fotokopi buku daftar alumni
- Tiga buku panduan akademik program sarjana dan diploma tahun 2007
- Satu bundel SK milik Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro
3. Dokumen dari KPU DKI Jakarta (2 bundel):
- Berkas pendaftaran Jokowi sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012
- Berkas pendaftaran Jokowi sebagai calon Presiden tahun 2019
Dalam penyelidikan ini, seluruh dokumen tersebut telah melalui uji laboratorium forensik dengan metode pembandingan.
“Bahwa selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen milik Bapak Insinyur Joko Widodo dengan pembanding,” imbuh Djuhandhani.
Sementara itu, Bareskrim juga memeriksa 39 orang, termasuk pelapor, pihak kampus, alumni, dan Presiden Jokowi.
“Kemudian di samping 4 pendumas, kami periksa 10 orang dari lingkungan UGM, kemudian 8 orang alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1982–1988, satu orang senior Fakultas Kehutanan UGM orang yang sebagai guru besar di Undip Semarang, 3 orang lingkungan SMAN 6 Surakarta, 6 orang rekan SMAN 6 Surakarta Bapak Jokowi, 6 orang pihak eksternal dan satu orang teradu, yaitu Bapak Jokowi,” jelasnya.