Netra, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bersyukur dan berterimakasih negara mendukung kerja jaksa.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Lebih lanjut, Harli menyampaikan kehadiran Perpres Perlindungan Jaksa menegaskan kehadiran negara dalam mendukung kerja jaksa. Ia juga menambahkan, hal ini juga akan memberi dampak besar karena adanya perlindungan untuk keluarga jaksa.
“Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkap Harli.
Harli menuturkan kerja sama Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri serta lembaga lainnya sudah berjalan baik. Ia menganggap tak ada lagi beda pandangan soal perlindungan terhadap jaksa.
“Kerja sama Kejaksaan dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan,” tegas Harli.
“Namun peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Perpres 66 Tahun 2025 mengatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Di dalamnya berbunyi, Pasal 1 Ayat (1) menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Maka dengan peraturan ini, kejaksaan mendapatkan pelindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni TNI dan Polri. Pelindungan ini juga dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.