By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri, Kejagung: Kami Bersyukur
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri, Kejagung: Kami Bersyukur

Rivan Prasetyo
Last updated: May 22, 2025 3:02 pm
Rivan Prasetyo
Published May 22, 2025

Netra, Jakarta – Presiden Prabowo  Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bersyukur dan berterimakasih negara mendukung kerja jaksa.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Harli menyampaikan kehadiran Perpres Perlindungan Jaksa menegaskan kehadiran negara dalam mendukung kerja jaksa. Ia juga menambahkan, hal ini juga akan memberi dampak besar karena adanya perlindungan untuk keluarga jaksa.

“Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkap Harli.

Harli menuturkan kerja sama Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri serta lembaga lainnya sudah berjalan baik. Ia menganggap tak ada lagi beda pandangan soal perlindungan terhadap jaksa.

“Kerja sama Kejaksaan dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan,” tegas Harli.

“Namun peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Perpres 66 Tahun 2025 mengatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Di dalamnya berbunyi, Pasal 1 Ayat (1) menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Maka dengan peraturan ini, kejaksaan mendapatkan pelindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni TNI dan Polri. Pelindungan ini juga dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

Related

You Might Also Like

SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite dan Pertamax

Gibran Puji Dedi Mulyadi Berani Tertibkan Bangunan Tak Sesuai Aturan

Ini Kata AHY soal Momen Ultah Didit Prabowo Dihadiri Gibran Hingga Puan

Dokter PPDS di RSHS Bandung yang Perkosa Anak Pasien Sempat Coba Bunuh Diri

BI Ungkap Cara Bedakan Uang Palsu Produksi ‘Pabrik’ di Bogor Dengan yang Asli

TAGGED:KejagungPeraturan Presiden (Perpres)TNI AD Buka Suara Terkait Pengerahan Prajurit di KejaksaanTNI POLRI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Eks Staf DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Proyek Sampah Rp 75,9 M

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 17, 2025
Menhut Tegaskan Ladang Ganja di TNBTS Sudah Dicabut: Silakan Dicek
Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Diduga Punya Kelainan Seksual
Prabowo Minta Mensesneg Prasetyo Hadi Ikut Aktif Jadi Jubir Presiden
Kejati Banten Tahan Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Tangsel

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?