Netra, Jakarta – Laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Lisa Mariana resmi naik ke tahap penyidikan. Laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Polri dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sudah status penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Himawan mengungkapkan bahwa enam saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, termasuk Lisa Mariana.
“Case-nya RK itu enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut,” kata Himawan.
“Dalam waktu dekat nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa kliennya datang langsung ke Bareskrim untuk membuat laporan. Lisa disebut telah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.
“Menurut beliau yang disampaikan kepada kami, eskalasi tuduhan semakin luas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiil. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini,” kata Muslim, Sabtu (19/4).
Ia menambahkan, langkah hukum diambil guna memberikan kepastian berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jalur hukum lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu terkait tes DNA merupakan kewenangan penyidik ke depan,” jelasnya.
Ridwan Kamil sebelumnya juga sempat angkat bicara soal isu perselingkuhan dan dugaan memiliki anak di luar nikah. Ia secara tegas membantah kabar tersebut.