By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: 6 Tersangka Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ Ancaman Bui 15 Tahun-Hukuman Lebih Berat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

6 Tersangka Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ Ancaman Bui 15 Tahun-Hukuman Lebih Berat

Rezy Rahmat
Last updated: May 21, 2025 6:36 pm
Rezy Rahmat
Published May 21, 2025

Netra, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait kasus grup Facebook bertema penyimpangan seksual, yakni “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atau bisa lebih berat lagi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan di sejumlah wilayah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Tersangka yang ditangkap berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Menurut Himawan, MR merupakan admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah. Sementara empat tersangka lainnya, yaitu DK, MS, MJ, dan MA, berperan sebagai kontributor aktif.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” ujar Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Adapun tersangka KA disebut sebagai anggota sekaligus kontributor aktif di grup Facebook Suka Duka.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta sejumlah pasal dalam UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang dikenakan meliputi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Sementara itu, Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah menambahkan bahwa hukuman bisa lebih berat karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

“Perbuatan-perbuatan mereka melanggar undang-undang yang tadi sudah disebutkan oleh Bapak Dirsiber. Kemudian ancaman hukumannya selain Rp 6 miliar juga bisa ada ancaman tertingginya 15 tahun pidana penjara, kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya,” jelas Nurul.

Related

You Might Also Like

Bamsoet Dukung Pemprov Jakarta Gelar Formula E Tahun 2025

Gempa M 4,6 Guncang Padang Panjang

Dokter PPDS di RSHS Bandung yang Perkosa Anak Pasien Sempat Coba Bunuh Diri

Luhut Perkirakan Sistem Layanan Digital Nasional ‘GovTech’ Bisa Hemat Rp 100 T

Kemendagri Bantah Ikut Campur di PSU Pilbup Tasikmalaya

TAGGED:Bareskrim PolriFacebookPerbuatan MenjijikanViral Grup Fantasi Sedarah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kelakar UAS usai Rocky Gerung Kutip Ayat Al-Quran di Kajian Polda Riau

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 10, 2025
BGN Sebut Program MBG Bisa Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja, Kemennaker Siap Dukung
Anggota DPR RI Dimyati Rois Meninggal Dunia Usai Dirawat Karena Kecelakaan
Dewan Pers Buka Suara Soal Penetapan Direktur JakTV oleh Kejagung
Mabesad Tegaskan Tak Lindungi Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lampung

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?