Netra, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Salah satu yang diamankan adalah member grup berinisial DK yang menjual konten pornografi dengan anak di bawah umur.
“Diamankan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro pada Sabtu, 17 Mei, di Jawa Barat,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
DK disebut sebagai member aktif yang berperan menjual konten pornografi anak di bawah umur dalam grup tersebut.
“Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten anak dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa enam tersangka yang ditangkap terdiri dari admin dan member aktif. Mereka terlibat dalam penyebaran foto dan video pornografi anak serta perempuan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer, handphone, SIM card, serta dokumen berisi foto dan video pornografi.
Himawan menambahkan, penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.