By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Tilang Mobil Dinas Pemkab Bogor di Jaktim, Gunakan Pelat Bodong
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Tilang Mobil Dinas Pemkab Bogor di Jaktim, Gunakan Pelat Bodong

Rivan Prasetyo
Last updated: May 21, 2025 1:50 pm
Rivan Prasetyo
Published May 21, 2025

Netra, Jakarta – Anggota Satlantas Jakarta Timur (Jaktim) tilang mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan dinas itu ditilang karena menggunakan pelat bodong yang tidak sesuai peruntukannya.

“Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di Sekitar Traffic Light Halim Baru Jalan Mayjen Sutoyo Cawang Jaktim,” tulis akun X @TMCPoldaMetro, dikutip Rabu (21/5/2025).

Diketahui, mobil merek Mitsubishi Expander ditilang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim, pada Senin (19/5). Dalam postingan yang diunggah akun X TMC Polda Metro Jaya, terlihat mobil dinas Pemkab Bogor menggunakan pelat hitam dengan nopol F-1557-YM.

Sementara itu menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengakui mobil itu diperuntukan untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menyampaikan kendaraan mitsubishi Expander akan ditarik oleh Pemkab Bogor.

“Kalau penggunaan tidak sesuai dengan ketetapannya, termasuk merubah pelat nomor tentu ada sanksinya, akan mendapat sanksi itu ditarik dulu ke BPKAD,” katanya.

Ajat menegaskan kendaraan Dinas milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor seharusnya digunakan untuk acara dinas dan menggunakan pelat nopol warna merah.

“Acara dinas itu, harusnya pelat merah jangan diubah. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya pelat merah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ajat menegaskan akan menyiapkan sanksi kepada pelaku yang menggunakan mobil itu. Sanski itu, kata Ajat, berupa penarikan lanhsung kendaraan dinas dan tidak boleh digunakan untuk sementara waktu.

“Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannnya sementara,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Jawab Pertanyaan Investor soal Kepastian Proyek IKN, Ini Kata Basuki

Pramono Ogah Lantik Pejabat Pemprov Jakarta yang Tak Mau Naik Transportasi Umum

Kabar Duka, Ibrahim Sjarief Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Rapat Danantara Sore Ini

Prabowo Sebut Tidak Akan Maju Pilpres 2029 Jika Ia Menilai Dirinya Tak Berhasil

TAGGED:Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilangpolda metro jayaSatlantas Jakarta Timur
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kabar Gembira! Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Tidak Naik

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 27, 2025
Besok Masih Puasa! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Polda Metro Jaya Siapkan 2.835 Posko Mudik Lebaran
KPK Panggil Eks Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Akun Instagram Ridwan Kamil Pulih Usai Diretas, Unggahan Hacker Telah Dihapus

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?