Netra, Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga jurnalis senior Najwa Shihab. Suami Najwa, Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, meninggal dunia pada Selasa (20/5/2025) pukul 14.29 WIB di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Jakarta Timur.
Ibrahim dikenal sebagai pakar hukum yang kehidupan pribadinya jarang tersorot publik. Ia turut mendirikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan aktif sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.
Profile
Ibrahim Sjarief lahir di Surakarta pada 1977. Ia menikah dengan Najwa Shihab pada 1997 dan dikaruniai seorang putra bernama Izzat Assegaf.
Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1997 dan melanjutkan studi Master of Laws di The University of Melbourne, Australia pada 2009. Pendidikan S2 itu ia tempuh dengan beasiswa dari Australian Development Scholarship. Sebelumnya, pada 2002–2003, Ibrahim menjadi research fellow dalam program East Asian Legal Studies di Harvard Law School.
Karier Hukum dan Penghargaan
Ibrahim dikenal sebagai pengacara sekaligus pakar hukum yang banyak menangani isu perbankan, keuangan, restrukturisasi usaha dan utang, serta proyek infrastruktur. Ia juga merupakan salah satu mitra di firma hukum Assegaf Hamzah & Partners.
Di bidang profesional, Ibrahim pernah menerima sejumlah pengakuan, di antaranya:
• “Highly regarded” Lawyer in Banking and M&A oleh IFLR 1000 (2016–2018)
• “Band 3 in Banking and Finance” oleh Chambers and Partners Asia Pacific (2017–2018)
• Diakui dalam kategori Banking & Finance, Projects & Energy, Restructuring & Insolvency, dan Aviation oleh Legal500 Asia Pacific (2017–2018)
• “Leading Lawyer” in Banking and Finance, Corporate and M&A, Restructuring and Insolvency oleh Asialaw Leading Lawyers (2017–2018)
Peran di PSHK
Ibrahim merupakan salah satu pendiri PSHK, lembaga advokasi dan penelitian yang berdiri sejak 1998. Bersama 12 pendiri lainnya, termasuk akademisi hukum tata negara Bivitri Susanti, ia mendirikan PSHK untuk mendorong reformasi hukum di Indonesia, terutama dalam bidang legislasi dan keadilan.
PSHK menjalankan tiga kegiatan utama dalam pemantauan legislasi: menghadiri rapat legislasi, memberikan catatan kritis, serta melakukan penilaian dan penyusunan legislasi. PSHK juga membuka akses publik terhadap dokumen legislasi, sebagian besar di antaranya tersedia untuk diunduh secara bebas.