Netra, Jakarta – Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
“Sangat mungkin, berdasarkan pemeriksaan dari subkon-subkon (subkontraktor), apabila ditemukan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan timbul tersangka-tersangka yang baru,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, termasuk seorang ahli pidana. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlanjut.
“Termasuk nanti hari Rabu kita akan melaksanakan pemeriksaan PT Total, yang mana ini adalah juga subkon dari PT Chengda,” lanjut dia.
Dian menjelaskan, penyidikan sejauh ini masih terfokus pada PT Chengda sebagai kontraktor utama proyek milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Ia menyebut belum ada temuan terkait permintaan proyek ke perusahaan lain.
“Belum, kami hanya baru melihat video yang di PT Chengda saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta proyek tanpa melalui proses lelang. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah gelar perkara.
“Pada pukul 21.00 WIB, telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” kata Dian pada Jumat (16/5).
Muhammad Salim juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain Salim, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50).
“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” ujar Dian.