By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: DLH Bogor Segel Pabrik yang Diduga Cemari Anak Sungai Jadi Warna Oranye
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

DLH Bogor Segel Pabrik yang Diduga Cemari Anak Sungai Jadi Warna Oranye

Rezy Rahmat
Last updated: May 19, 2025 7:56 pm
Rezy Rahmat
Published May 19, 2025

Netra, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindaklanjuti dugaan pencemaran anak sungai di kawasan Citeureup yang airnya berubah warna menjadi oranye. Tim melakukan pemeriksaan ke sejumlah pabrik di sekitar lokasi aliran air tersebut.

“Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar. Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, Senin (19/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan. DLH pun menyegel pabrik tersebut.

“Tim segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH,” jelas Gantara.

DLH juga mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian laboratorium diperkirakan keluar dalam 14 hari.

“Selain PT Harapan Mulya, tim juga memeriksa CV Karya Erat. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT Harapan Mulya karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran,” tambahnya.

DLH akan memanggil pihak perusahaan untuk membuat berita acara pengawasan pada pekan depan. Jika terbukti bersalah, perusahaan terancam sanksi administratif.

“Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan iktikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan aliran anak sungai di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, tampak berwarna oranye dengan debit air yang rendah.

Belum diketahui secara pasti penyebab perubahan warna tersebut, namun dugaan sementara mengarah pada pembuangan limbah dari aktivitas industri. Pemerintah Kabupaten Bogor pun turun tangan menyelidiki.

Related

You Might Also Like

Partai Aksi Rakyat Menang di Singapura, Prabowo Ucapkan Selamat ke Lawrence Wong

Pram Ingin Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin: Sesuai Namanya

Guru Besar UGM Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Berat-Dipecat

KPK Panggil 2 Waka DPRD OKU Soal Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR di Sumsel

Harga Bawang Putih Melonjak Jelang Lebaran, Mendag Gerak Cepat

TAGGED:Bogor Jawa BaratDinas Lingkungan Hidup BogorLimbahPemkab BogorPencemaran Lingkungan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Bobotoh Rusak Rumput GBLA, KDM: Pidana atau Barak Militer

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 26, 2025
Pertemuan dengan PM China Li, Indonesia Sepakati 12 Kerja Sama
Harga BBM Nonsubsidi Per 1 Mei 2025 Kompak Turun, Berikut Rinciannya
Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Update Arus Balik: Kakorlantas Sebut 70% Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?