By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kadin Dukung Proses Hukum-Nonaktifkan Pelaku Pemeras Proyek Rp 5 T di Cilegon
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kadin Dukung Proses Hukum-Nonaktifkan Pelaku Pemeras Proyek Rp 5 T di Cilegon

Rivan Prasetyo
Last updated: May 18, 2025 11:36 am
Rivan Prasetyo
Published May 18, 2025

Netra, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakri mendukung proses hukum kepada Ketua Kadin Cilegon Muh Salim yang telah melakukan pemerasan jatah proyek senilai Rp 5 triliun. Ia juga menyebut telah menonaktifkan keanggotaan Kadin dari Salim dkk.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya dalam keterangan situs Kadin Indonesia, Minggu (18/5/2025).

“Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan,” tambahnya.

Anindya mengaku kecewa pada peristiwa itu. Diketahui, ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Kemudian, saat diskusi tengah berlangsung, muncul adegan yang memberi kesan intimidasi dan pemalakan.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ketua Kadin Cilegon Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan usai gelar perkara yang digelar pada Jumat (16/5) pukul 21.00 WIB.

“Pada pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50). Ketiganya diduga menekan pihak PT China Chengda Engineering agar memberikan proyek.

“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” kata Dian.

Related

You Might Also Like

Kantor Tempo Diteror Paket Kepala Babi, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki

OTT Seret Kadis PUPR Sumut, KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution Jika..

Seorang Wanita Tewas di dalam Kamar Hotel di Tangerang

Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien, Ini Kata Unpad

Selain Duduki Tanah BMKG, Oknum Ormas GRIB Jaya Diduga Lakukan Pungli di Lokasi

TAGGED:KadinKadin CilegonOknum Kadi Minta Proyek Rp 5 TPemerasan Oknum Kadin Cilegon
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kasus COVID-19 Semakin Meningkat di Asia, Varian Baru Jadi Pemicunya

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 17, 2025
Ridwan Kamil Bantah Isu Perselingkuhan: Fitnah Keji Bermotif Ekonomi
Sepekan Usai Gempa M 7,7: Bau Mayat dan Ketakutan Selimuti Kota di Myanmar
Resmi! Idul Adha 1446 H Ditetapkan pada 6 Juni 2025
Rekayasa Lalu Lintas Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?