By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kadin Dukung Proses Hukum-Nonaktifkan Pelaku Pemeras Proyek Rp 5 T di Cilegon
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kadin Dukung Proses Hukum-Nonaktifkan Pelaku Pemeras Proyek Rp 5 T di Cilegon

Rivan Prasetyo
Last updated: May 18, 2025 11:36 am
Rivan Prasetyo
Published May 18, 2025

Netra, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakri mendukung proses hukum kepada Ketua Kadin Cilegon Muh Salim yang telah melakukan pemerasan jatah proyek senilai Rp 5 triliun. Ia juga menyebut telah menonaktifkan keanggotaan Kadin dari Salim dkk.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya dalam keterangan situs Kadin Indonesia, Minggu (18/5/2025).

“Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan,” tambahnya.

Anindya mengaku kecewa pada peristiwa itu. Diketahui, ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Kemudian, saat diskusi tengah berlangsung, muncul adegan yang memberi kesan intimidasi dan pemalakan.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ketua Kadin Cilegon Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan usai gelar perkara yang digelar pada Jumat (16/5) pukul 21.00 WIB.

“Pada pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50). Ketiganya diduga menekan pihak PT China Chengda Engineering agar memberikan proyek.

“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” kata Dian.

Related

You Might Also Like

Prabowo Utus 4 Tohoh Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Ada Nama Jokowi

Ini Kata Jokowi Soal Usulan Pemakzulan Gibran

Soal Desakan Pemakzulan Gibran, PPP: DPR dan MPR Dikuasai Pendukung Prabowo-Gibran

Warga Jakarta Bisa Naik MRT dan LRT Gratis, Ini Syaratnya

Kardinal Suharyo Soroti Korupsi-Kesenjangan Sosial dalam Misa Paskah 2025

TAGGED:KadinKadin CilegonOknum Kadi Minta Proyek Rp 5 TPemerasan Oknum Kadin Cilegon
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Cerita Polisi Berjibaku Urai Macet Horor di Pelabuhan Tanjung Priok

Verly Montung
Verly Montung
April 18, 2025
Polisi Sebut Telah Kantongi Identitas Pengelola Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’
Ahmad Dhani Dilaporkan Rayen Pono ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Marga
Ini Kata Jokowi soal Rencana Bertemu Megawati
KRL Tabrak Mobil Boks Dekat Stasiun Bojong, Rangkaian Sempat Tertahan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?