By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Komdigi Sebut akan Blokir Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’-Link Negatif Serupa
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Komdigi Sebut akan Blokir Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’-Link Negatif Serupa

Rivan Prasetyo
Last updated: May 18, 2025 10:01 am
Rivan Prasetyo
Published May 18, 2025
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar - Istimewa

Netra, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut sudah menindaklanjuti keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang berisikan percakapan mengarah pada tindakan seksual. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan sampai saat ini sudah melakukan pemblokiran sebanyak 30 link dengan konten negatif serupa.

“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Alexander dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Menurutnya pemblokiran tersebut adalah upaya tegas negara untuk melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental dan emosional. Terkait grup ‘fantasi sedarah’ ia menyebut isi konten masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” ujarnya.

Alexander menuturkan upaya ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Alexander menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta menjalin kerja sama lintas sektoral. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melapor bila menemukan konten serupa.

“Penelusuran konten serupa terus kami lakukan, termasuk di platform lain. Untuk itu pula kami meminta peran aktif dari masing-masing platform agar melakukan penyaringan konten (moderasi konten) di platform mereka,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu menyatakan telah memulai penyelidikan terhadap akun grup tersebut.

“Kita sudah melakukan proses penyelidikan,” kata Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (16/5/2025).

Menurut Roberto, penyelidikan telah berlangsung sejak pekan lalu. Ia mengungkapkan bahwa saat ini akun grup tersebut telah dihapus oleh pihak Meta karena dinilai melanggar kebijakan platform.

“Akun grup sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena dianggap melanggar aturan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga disebut tengah menjalin kerja sama dengan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mendalami kasus tersebut.

“Kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Dua Pelaku Pembunuh Driver Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati

Jokowi soal Kumpul-kumpul Presiden Terdahulu: Kelihatannya Nggak Mungkin

Heboh Lucky Hakim Plesiran ke Jepang: Ditegur Dedi Mulyadi, Siap Menghadap

Konjen RI Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Jamaah Umrah di Arab Saudi

Respon Kasus Pelajar Keracunan MBG, Kepala BGN Siapkan 5 Langkah Ini

TAGGED:FacebookKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)Komdigi
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Tom Lembong Ngaku Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
July 4, 2025
Aplikasi Ojol Dituding Potong Komisi di Atas 20%, Ini Klarifikasi Platform
Misteri Istri Tewas Terikat-Suami Pingsan Dalam Karung di Serang Banten
Polisi Tangkap Pelaku Bobol 29 Rumah Ditinggal Mudik Modus Antar Paket di Riau
Imbas Mobil Tertabrak KRL di Bogor, KAI Terapkan Rekayasa Operasi Commuter Line

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?