Netra, Jakarta – Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan aliran dana sebesar 50 persen kepada Budi Arie Setiadi saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Dugaan itu disampaikan dalam surat dakwaan perkara dugaan mafia akses judi online.
Surat dakwaan telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam perkara ini, empat terdakwa dihadirkan, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
“Terdakwa melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” demikian bunyi surat dakwaan jaksa, dikutip Sabtu (17/5/2025).
Kasus bermula pada Januari 2023 saat terdakwa Alwin Jabarti Kiemas berkenalan dengan Jonathan yang kini masuk daftar buronan. Alwin, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, diketahui kerap berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
Jonathan lantas meminta Alwin mencarikan orang dalam Kemenkominfo yang bisa diajak bekerja sama menjaga website judi online agar tidak diblokir. Alwin menyanggupi permintaan itu dan kemudian bertemu dengan pegawai Kemenkominfo, Fakhri Dzulfiqar.
Dalam pertemuan itu, Alwin menawarkan kerja sama untuk menjaga tiga situs judi online agar tetap bisa diakses selama sebulan, dengan imbalan Rp1 juta per situs. Fakhri menyetujui tawaran tersebut.
Hubungan keduanya berlanjut. Pada April 2023, Alwin menyerahkan daftar 21 situs judi online kepada Fakhri, yang disebut berasal dari Jonathan. Praktik serupa terus terjadi. Pada Juli 2023, Fakhri memperkenalkan Alwin kepada dua pegawai Kominfo lainnya, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing. Dalam pertemuan itu, Alwin menyerahkan tiga ponsel dengan nomor luar negeri untuk menunjang aktivitas ‘pengamanan situs’.
Menurut jaksa, hingga Desember 2023, jumlah situs yang harus ‘diamankan’ terus meningkat hingga ratusan.
Melihat perkembangan itu, Fakhri memperkenalkan Alwin kepada Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kominfo. Dalam pertemuan tersebut, Denden meminta kenaikan tarif perlindungan situs menjadi Rp4 juta per situs.
“Bahwa pada bulan Oktober 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas diperkenalkan oleh saksi Fakhri Dzulfiqar kepada saksi Denden Imadudin Soleh… dan dalam pertemuan tersebut saksi Denden Imadudin Soleh menyatakan tarif… menjadi Rp4.000.000 per website…,” kata jaksa.
Nama Budi Arie mulai disebut saat jaksa memaparkan peran terdakwa Zulkarnaen Apriliantony. Ia disebut diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data situs judi online.
“Bahwa pada sekira bulan Oktober 2023, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Saudara Budi Arie Setiadi… untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online…,” kata jaksa.
Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Dalam pertemuan itu, Adhi mempresentasikan alat pemindai data situs judi online. Budi Arie kemudian mendorong agar Adhi ikut seleksi sebagai tenaga ahli Kominfo. Meski tidak lulus karena tak bergelar sarjana, Adhi tetap diterima karena ada “atensi” dari Budi Arie.
Setelah bergabung di Kominfo, Adhi justru mengganggu praktik perlindungan situs yang dipimpin Denden. Ia melaporkan sejumlah situs ke tim take down. Tak lama, Adhi diajak kerja sama oleh Denden dan Muhrijan alias Agus. Ia ditawari jatah 20 persen dari keuntungan yang disebut mencapai Rp1–5 miliar. Tawaran itu disetujui.
Adhi kemudian meminta Denden dan Agus menemui Zulkarnaen yang disebut sebagai teman dekat Budi Arie. Pertemuan berlanjut ke kerja sama. Jaksa menyebut Zulkarnaen juga mendapat bagian sebesar Rp3 juta per situs.
Selanjutnya, jaksa menyampaikan bahwa Budi Arie juga mendapat jatah dari praktik ini. Dalam pertemuan di sebuah kafe di Senopati, dibahas tarif Rp8 juta per situs dan pembagian hasil.
“pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” jelas jaksa.
Menurut jaksa, praktik ini berlangsung hingga 2024. Pada Mei 2024, tercatat ada 3.900 situs judi online yang dilindungi. Uang yang dihasilkan dari perlindungan situs pada bulan itu mencapai Rp48,75 miliar.
“Bahwa kemudian uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh Terdakwa III Alwin yang dicatat dalam dokumen,” sebut jaksa.
Jaksa turut membeberkan rincian kode penerima dana, termasuk:
- Bagi PM: untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
- CHF: gabungan bagian untuk Zulkarnaen dan Budi Arie
- D, S, R: masing-masing untuk Denden, Syamsul Arifin, dan Riko Rasota Rahmada
- AD, AG, AL: untuk Adhi, Agus, dan Alwin
- Bagi Kawanan: bagian gabungan untuk seluruh terdakwa
Jaksa menyatakan praktik perlindungan situs berlangsung hingga Oktober 2024. Tujuannya agar situs-situs judi tersebut tidak diblokir dan tetap dapat diakses masyarakat.
“Bahwa perbuatan para terdakwa… menjadikan masyarakat tetap dapat mengakses website perjudian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” pungkas jaksa.
Budi Arie Bantah Terlibat
Menanggapi tudingan keterlibatan dalam praktik penjagaan situs judi online, Budi Arie Setiadi telah lebih dulu buka suara. Saat itu, ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegak hukum untuk mengusut perkara ini hingga tuntas.
“Kita dukung aparat penegak hukum/kepolisian untuk menindak tegas siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu,” kata Budi Arie, pada Minggu (3/11/2024).
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi daring.
“Kita bersama-sama selamatkan rakyat dari tipuan dan jeratan judi online,” jelasnya.
Sebagai informasi, Budi Arie pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia menilai berbagai tuduhan terhadap dirinya merupakan bentuk fitnah dan upaya framing yang tidak berdasar.
“Betul saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” ujar Budi Arie, pada Kamis (19/12/2024).
Budi Arie menegaskan dirinya merupakan warga negara yang taat hukum dan siap bekerja sama dalam upaya penegakan hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tegasnya.
Ia pun menyebut bahwa upaya memberantas judi online harus dilakukan secara kolektif dan konsisten demi melindungi masyarakat.
“Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” ucapnya.