Netra, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan masyarakat Indonesia ke dalam lima strata berdasarkan tingkat pengeluaran bulanan mereka, yaitu golongan miskin, rentan, kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas atau kaya. Lalu, kapan seseorang bisa disebut sebagai orang kaya?
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Learning Center, klasifikasi ini merujuk pada standar Bank Dunia, yang mengukur tingkat kesejahteraan berdasarkan besar kecilnya pengeluaran masyarakat dibandingkan dengan garis kemiskinan.
Secara lebih terperinci, individu yang berada di bawah garis kemiskinan termasuk dalam kategori miskin. Mereka yang pengeluarannya 1 hingga 1,5 kali dari garis kemiskinan digolongkan sebagai kelompok rentan.
Sementara itu, kelompok yang berada dalam tahap transisi menuju kelas menengah memiliki pengeluaran 1,5 hingga 3,5 kali dari garis kemiskinan.
Lebih lanjut, kategori kelas menengah mencakup mereka yang pengeluarannya berkisar antara 3,5 hingga 17 kali lipat dari garis kemiskinan. Di atas itu, individu yang memiliki pengeluaran lebih dari 17 kali garis kemiskinan masuk ke dalam kategori kelas atas atau disebut juga sebagai orang kaya.Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2024, nilai garis kemiskinan nasional berada di angka Rp 582.932 per kapita per bulan.
Dengan demikian, seseorang dikategorikan sebagai kelas atas apabila pengeluaran bulanannya mencapai Rp 9.909.844 atau lebih. Jika dibulatkan, maka orang yang memiliki pengeluaran atau pendapatan minimal Rp 10 juta per bulan dapat dikategorikan sebagai golongan kaya.
Meski ada individu dengan penghasilan jauh di atas itu, selama memenuhi ambang batas tersebut, mereka tetap termasuk dalam kategori kelas atas versi BPS. Sementara itu, kelas menengah terdiri dari mereka yang membelanjakan antara 3,5 hingga 17 kali garis kemiskinan, yaitu sekitar Rp 2,04 juta hingga Rp 9,90 juta per kapita setiap bulannya.
Golongan menuju kelas menengah mencakup individu dengan pengeluaran 1,5 hingga 3,5 kali garis kemiskinan atau sekitar Rp 874.390 sampai Rp 2,04 juta. Sedangkan kelompok rentan miskin memiliki pengeluaran antara 1 hingga 1,5 kali dari garis kemiskinan, yaitu berkisar Rp 582.930 hingga Rp 874.390.