Netra, Jakarta –Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, mengaku telah mengetahui lokasi buron Harun Masiku. Namun, ia menegaskan tidak bisa mengungkapkannya dalam persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Arif saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, menanyakan upaya yang dilakukan Arif dan KPK dalam mencari keberadaan Harun.
“Bagaimana upaya dari lembaga saudara untuk bisa mencari dan menemukan Harun Masiku?” tanya Erna.
Arif menjelaskan bahwa sejak awal ia ditugaskan untuk memantau Harun sebagai bagian dari persiapan operasi tangkap tangan (OTT). Pemantauan dilakukan sesuai SOP melalui metode surveillance.
“Kami berusaha untuk berada di dekat dengan pihak yang bersangkutan… agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami,” kata Arif.
Ia menyebut timnya terus melakukan pemantauan langsung terhadap Harun, termasuk saat yang bersangkutan masih tinggal di Apartemen Thamrin Residence.
Saat ditanya apakah Harun sudah berhasil ditemukan, Arif menjawab bahwa pencarian masih berlangsung. Ia mengaku masih menerima surat perintah penugasan dari KPK dan menyatakan pihaknya mengetahui posisi Harun.
“Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” ujar Arif.
Pernyataan itu kemudian disorot oleh Erna yang menyebut KPK seharusnya bisa menangkap Harun jika memang sudah mengetahui titik keberadaannya.
“Harusnya saudara bisa menangkap kalau sudah ada titiknya ya,” kata Erna.
Diketahui sebelumnya, Harun Masiku merupakan eks kader PDIP yang menjadi buron sejak 2020 dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada akhir Desember 2024. Ia didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap Harun dan juga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Menurut jaksa, suap itu dimaksudkan agar Wahyu mengurus penetapan PAW Harun Masiku. Selain Hasto, kasus ini juga menyeret orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful telah divonis bersalah.