By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Periksa Eks Dirut PGN Soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas Rugikan Negara 15 Juta Dolar
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Periksa Eks Dirut PGN Soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas Rugikan Negara 15 Juta Dolar

Rivan Prasetyo
Last updated: May 16, 2025 3:11 pm
Rivan Prasetyo
Published May 16, 2025
Foto: Gedung Merah Putih KPK - Istimewa

Netra, Jakarta – KPK memanggil sekaligus memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Jobi Triananda Hasjim (JTH). Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan JTH diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini Jumat (16/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

“JTH Direktur Utama PT PGN (periode Mei 2017 sampai dengan September 2018),” tambahnya.

Selain JTH, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Tahun 2016 PT PGN, M Wahid Sutopo (MWS). Namun, Budi belum dapat menjelaskan lebih rincian materi apa yang didalami dalam pemeriksaan itu.

“MWS Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Tahun 2016 PT PGN, Tbk,” kata dia.

Sebagai informasi, KPK sudah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Selain itu, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menyebut KPK menyita uang sebesar USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) dan menggeledah delapan lokasi.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

Adapun dua orang tersangka itu bernama Iswan Ibrahim (ISW) saat korupsi itu sebagai Komisaris PT IAE pada 2006 sampai dengan 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

Tercatat kerugian negara dari kasus ini mencapai 15 juta dolar. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

PCO Jelaskan Alasan Perubahan Warna Cat Pesawat Kepresidenan

Anggota Komisi III Rudianto Lallo Dukung Polri Tuntaskan Kasus Teror di Tempo

Tagih Utang ke Pedagang, Pria di Depok Malah Jadi Korban Pengeroyokan

Muhammadiyah Minta Program Barak Militer untuk Pelajar Dikaji Ulang

Digugat Terkait Mobil Esemka, Jokowi: Sudah Saya Serahkan ke Kuasa Hukum

TAGGED:Korupsi PT PGN 15 Juta DolarKorupsi Tabung Gas ElpijiKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Ungkap Motif Pria di Medan Aniaya Anak Pacar Hingga Tewas

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 30, 2025
Polisi Tangkap Pembacok Jaksa di Deli Serdang, Satu Pelaku Pengurus Ormas PP
Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pabrik Uang Palsu di Kota Bogor
Viral Aksi Pemukulan di Sebuah Area Perusahaan di Lingga, Diduga Akibat Sengketa
Mobil Polisi Dibakar Saat Hendak Jemput ‘Tokoh Masyarakat’ di Depok

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?